Depok – terasdepok.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerapkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program tersebut berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
“Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis (7/5)
Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Program tersebut memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.
“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Program pengurangan pokok pajak diberikan dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya.” katanya.
Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen. Ada pengurangan pokok pajak hingga 100 persen diberikan untuk tahun 1994–2006. Sedangkan pajak tahun 2007–2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010–2011 sebesar 50 persen.
Wajib pajak bisa mengajukan keringanan pajak secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok. Kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. ” jelasnya.
Nuraeni berharap warga Depok memanfaatkan program ini agar bisa meringankan beban pembayaran pajak
“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar.” ujar dia.












Respon (1)