Jakarta — Terasdepok.com — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) berencana menggelar kongres ke X pada 28 – 30 Oktober 2026 di Anjungan Jawa Tengah TMII Jakarta. Bagi kader Marhaenis yang mengikuti rekam jejak organisasi Soekarnois yang dibangkitkan kembali dari “mati suri” pada tahun 2018 muncul pertanyaan yang nyaris sama : Ini GPM yang mana?
Pertanyaan “menggelitik” tersebut mengindikasikan ada lebih dari satu kepengurusan GPM. Baik di pusat maupun di daerah. Untuk mengetahui fakta dualisme legalitas dalam organisasi sayap PNI (Partai Nasional Indonesia) tersebut tim redaksi menyusun hasil investigasi dan penelusuran konflik internal GPM dari tahun 2018.
Deklarasi Kebangkitan GPM
Pada tanggal 10 November 2018 sejumlah simpatisan daan eksponen Marhaenis dari berbagai daerah berkumpul di Wisma Perdamaian Semarang. Mereka sepakat untuk menggagas kebangkitan sebuah organisasi berideologi Marhaenisme dalam sebuah tema : Deklarasi Kebangkitan Kembali Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)
Lahir 3 poin kesepakatan hasil deklarasi tersebut yaitu :
- Melakukan konsolidasi Organisasi ditingkat provinsi dan kabupaten/Kota
- Mengurus Legalitas Organisasi secara Sah oleh Negara
- Melaksanakan Kongres Ke X GPMselambat-lambatnya 1 tahun usai deklarasi kebangkitan
Deklarasi tersebut juga menghasilkan sosok yang ditunjuk sebagai pengurus proses kebangkitan selanjutnya dengan ditunjuknya Heri Satmoko sebagai Ketua Umum caretaker dan Didik Supandri selaku Sekjen caretaker di bawah koordinasi Ketua Dewan Pembina Caretaker Willem M Tutuarima.
Retak Internal
Proses pengurusan legalitas GPM berjalan sesuai prosedur dan segera mendapatkan pengesahan oleh Kemenkumham (era Yasona Laoly) bernomor AHU-0015421.ah.01.07 pada 3 Desember 2018. Hingga pada berjalannya waktu terjadi keretakan internal pengurus pada 2020. Salah satu penyebabnya karena Ketum Caretaker gagal melaksanakan mandat Konggres yang yang diamanatkan dalam 3 poin kesepakatan deklarasi kebangkitan.
Konsolidasi organisasi di tingkat daerah belum memenuhi target kepengurusan DPD dan DPC. Tambal sulam, pecat ganti kepengurusan di beberapa DPD dan DPC yang dilakukan oleh Heri Satmoko secara sepihak memunculkan kubu bayangan di internal.
Dewan Pembina sebagai pemegang tertinggi marwah organisasi kemudian melakukan pemberhentian Ketum Caretaker Heri Satmoko dengan alasan sudah habis masa berlaku jabatan. Alih alih menyerahkan mandat kepada Dewan Pembina, Heri Satmoko bersama jajaran pengurus dan beberapa deklarator kebangkitan mengajukan perubahan akte pendirian organisasi.
Hasilnya muncul SK Kemenkumham baru bernomor AHU-0040917.ah.01.04 tahun 2021. Di dalamnya terdapat susunan kepengurusan baru dengan menghilangkan beberapa jajaran termasuk Ketua Dewan Pembina.
SK Kemenkumham tersebut dijadikan dasar melaksanakan kongres pada 5 – 7 November 2021 di Istana Tampak Siring Bali. Hasilnya Heri Satmoko menjadi Ketua Umum didamping Arya Wredakarna sebagai Sekjen dan berujung pada keluarnya SK Kemekumham baru AHU-0001761.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.
Pemblokiran SK Kemekumham
Beberapa jajaran pengurus berserta dewan pembina GPM lama di luar formatur kongres di Bali kemudian melakukan langkah antisipasi dan penyelamatan organisasi. Langkah koordinasi dengan Kemenkumham menghasilkan keputusan pemblokiran SK Kemekumham kongres GPM di Bali.
SK Kemenkumham nomor AHU.UM.01.01-781 tertanggal 20 Mei 2022 berisi keputusan pemblokiran ini diambil berdasarkan pertimbangan penerapan prinsip kehati-hatian. Langkah penyelamatan organisasi berlanjut dengan digelarnya Rakernas GPM di Hotel Patra Jasa Semarang pada 10 – 12 November 2022.
Rakernas yang dihadiri oleh 23 DPD GPM seluruh Indonesia tersebut secara aklamasi mengangkat Ir. Izedrik Emir Moeis Msc menjadi Ketua Umum dan Willem Tutuarima Ketua Dewan Pembina DPP GPM, hingga dilaksanakan kongres GPM berikutnya.
Kemenkumham kemudian melegalkan hasil Rakernas GPM dengan SK AHU Nomor 0000440.AH.01.08. tahun 2023. Berikut tercatat pada Berita Negara No. 023, tambahan Berita Negara RI No 000136.
Perang Kongres
Ketua Umum GPM hasil kongres Bali, Heri Satmoko tetap menganggap memiliki legalitas yang sah. Alasannya SK Kemenkumham kongres Bali hanya diblokir aksesnya, tetapi tidak dicabut atau digugurkan. Atas dasar itulah pada 5 – 7 Juni 2026 di Istana Jembrana Bali, Heri Satmoko kembali menggelar kongres ke XI. Hasilnya Arya Wedakarna secara aklamasi menjadi Ketua Umum periode 2026 – 2031 dan Heri Satmoko didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina.
GPM di bawah kepemimpinan Emir Moeis menggelar Kongres ke X pada 28 – 30 Oktober di Anjungan Jawa Tengah TMII Jakarta. Agendanya utamanya memilih ketua umum baru periode 2026 – 2031.
Catatan Redaksi :
Kementrian Hukum punya PR besar untuk menuntaskan dualisme legalitas GPM. Kedua pemegang SK Kemenkumham sudah semakin membesar dan masing-masing memiliki arah politik yang berbeda.
Penyusun narasi : Purbo Satrio – Litbang Demokrasi

