Depok– Terasdepok.com — Sosok warga Depok berinisial WOI alias Yayan menjadi sorotan setelah namanya disebut sebagai salah satu dari delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. Mereka ditempatkan di garis depan untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya muncul dalam laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kemudian melakukan penelusuran atas informasi tersebut.
Jejak Yayan di Depok turut ditelusuri Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Kepala Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengatakan Yayan tercatat pernah melakukan penggantian paspor pada 6 April 2026.
Baca Juga : Begini Cara Daftar Gratis Pelatihan Truck dan Taxi Driver ke Jepang untuk Warga Depok
Pengurusan paspor tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Dalam wawancara dengan petugas imigrasi, Yayan menyampaikan bahwa paspor diperlukan untuk perjalanan wisata ke Malaysia sekaligus mendukung aktivitas usahanya sebagai penjual sepatu dan tas bermerek secara daring di Depok.
“Dari hasil wawancara tersebut, WOI menyampaikan bahwa tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok,” kata Irvan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Irvan, saat pengurusan paspor tidak ditemukan indikasi bahwa Yayan akan melakukan perjalanan ke Rusia. Data keimigrasian saat itu mencatat yang bersangkutan sebagai wiraswasta.
Baca Juga : Pergerakan Gerilya Digital PSI: Caleg, Billboard QR, dan Misi Kawal Suara Merdeka di Depok
Adapun mengenai bagaimana Yayan kemudian dapat berada di Rusia, Imigrasi Depok mengaku masih perlu mengecek data perlintasan keimigrasian. Terlebih, tidak terdapat penerbangan langsung dari Indonesia menuju Rusia sehingga jalur perjalanan yang ditempuh perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jarang Terlihat di Lingkungan
Ketua RT 02/RW 06 Rangkapan Jaya, Depok, Safarudin, membenarkan bahwa WOI secara administratif merupakan warga di wilayah tersebut. Namun, ia mengaku jarang bertemu dengan Yayan karena yang bersangkutan lebih banyak beraktivitas di luar lingkungan tempat tinggal.
“WOI itu secara data KTP betul adalah warga sini. Tapi setahu saya memang saya juga jarang ketemu,” ujar Safarudin.
Baca Juga : Terkuak, Kata Depok Singkatan dari Organisasi Kristen Protestan Pertama dalam Bahasa Belanda
Safarudin menyebut Yayan tinggal di rumah peninggalan orang tuanya bersama keluarga kakaknya. Kedua orang tua Yayan disebut telah meninggal dunia.
Imigrasi Perketat Pengawasan
Munculnya kasus tersebut membuat Imigrasi Depok berencana meningkatkan ketelitian dalam proses wawancara terhadap pemohon paspor, khususnya di tengah isu perekrutan warga Indonesia untuk bergabung dengan militer asing.
Irvan mengatakan pihaknya telah melaporkan informasi terkait Yayan kepada pihak yang berwenang. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui perjalanan Yayan hingga diduga bergabung dengan militer Rusia.
Baca Juga : Jejak Peninggalan Presiden Depok ke 9, Pernah Menggratiskan Pangan dan Pendidikan Bagi Warga
Dari sisi hukum kewarganegaraan, Irvan juga menyinggung ketentuan mengenai WNI yang bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, laporan mengenai delapan WNI yang disebut direkrut militer Rusia masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Informasi tersebut berasal dari otoritas intelijen Ukraina sehingga identitas, proses perekrutan, serta status masing-masing WNI masih perlu diverifikasi melalui jalur resmi pemerintah Indonesia.
Kasus Yayan pun menyisakan sejumlah pertanyaan: bagaimana proses keberangkatannya dari Indonesia, siapa yang merekrutnya, serta bagaimana ia bisa berakhir di lingkungan militer Rusia. Pemerintah masih melakukan penelusuran untuk memastikan rangkaian informasi tersebut.***
(Dprs/Erl)