Balaikota

ASN Depok Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Catat Sanksinya

×

ASN Depok Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Catat Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN live medsos di jam kerja (Grafis : ChatGPT)

Depok – Terasdepok.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial (medsos) selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.

Hal tersebut disampaikan Endra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. Endra mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas live medsos yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga : Tingginya Angka Kekerasan Pada Anak, DPPP APKB Depok Bentuk Satgas

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (30/05/26).

Aturan Hukum

Ia menjelaskan, aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga : Aliansi LSM Pendidikan Depok Audiensi ke Dewan, Soroti Monopoli Buku Sekolah

Aturan tersebut menyebutkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dalam persentase tertentu hingga penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Endra menambahkan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Prst)

Tinggalkan Balasan