Jombang — Terasdepok.com — Sidang Pleno I yang mengawali rangkaian Muktamar PBNU ke 35 menghasilkan satu keputusan penting. Sidang yang berlangsung di di Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) pukul 08.00 – 12.00 WIB membahas tata tertib persidangan serta tata cara pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Salah satu hasil kesepakatan Sidang Pleno I adalah penetapan penjaringan calon ketua umum PBNU tidak dilakukan dengan cara pendaftaran terbuka. Nama nama Caketum PBNU diusulkan langsung oleh Muktamirin dalam forum sidang.
Keputusan ini secara tidak langsung akan merubah komposisi persaingan caketum yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Akan ada nama-nama baru yang masuk berdasarkan tabulasi usulan muktamirin dalam forum sidang.
Baca Juga : Manuver Politik Gus Yahya dan Pertaruhan Marwah NU di Muktamar ke-35
Poin Penting Sidang Pleno I
Kepada awak media Sekretaris Steering Commite, Muhamad Nuh menjelaskan beberapa poin hal penting.
“Mengenai mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU, tata tertib mengatur bahwa usulan nama lahir secara langsung dari aspirasi muktamirin di arena sidang. Tidak ada sistem pendaftaran formal secara terbuk”. jelas mantan Menteri Pendidikan di era Presiden SBY yang memimpin Sidang Pleno 1.
Selain mekanisme pemilihan dan tata tertib, Sidang Pleno 1 juga menetapkan syarat kuorum persidangan. Seluruh rangkaian sidang Muktamar Ke-35 NU dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) yang sah.
Baca Juga : Kotak Rekomendasi AHWA Diamankan Panitia Muktamar dan Diawasi CCTV
“Aturan main ini kita sahkan bersama sebagai pedoman resmi. Seluruh jalannya persidangan komisi maupun pleno dalam Muktamar Ke-35 NU harus berpijak penuh pada prinsip musyawarah mufakat,” tegas mantan Rektor ITS Surabaya kepada awak media.
Jadwal Sidang
Agenda selanjutnya Sidang Pleno II digelar pukul 13.30-17.00 WIB untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU periode 2021-2026, pandangan umum dari peserta, serta jawaban PBNU atas pandangan umum tersebut.
Dan pada malam harinya, pukul 19.00-22.30 WIB, peserta disebar ke enam sidang komisi, yaitu Komisi A (Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah). Komisi B (Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah).
Sementara Komisi C (Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah), Komisi D (Organisasi), Komisi E (Program), dan Komisi F (Rekomendasi).***
(Dprs/Gwl)









