Suara Publik

Antitesa Patriot Bond dan UU Perampasan Aset

×

Antitesa Patriot Bond dan UU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

Penerbitan obligasi (Bond) oleh negara menjadi sumber keuangan penting bagi Pemerintah untuk membiayai Proyek Strategis Nasional.

Namun muncul kontroversi terbesar dalam penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Danantara bersumber dari ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK).

Pasal ini memberikan jaminan perlindungan yang sangat luas bagi investor di pasar primer, mencakup imunitas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan). Hingga gugatan perdata terkait asal-usul dana mereka.

Bahkan, data transaksi obligasi tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.

Pembeli Patriot Bond

Sasaran Patriot Bond ialah kalangan konglomerat dan elite bisnis nasional. Lebih lanjut, Patriot Bond memiliki tenor 5 tahun dan 7 tahun yang menawarkan imbal hasil sekitar 2%.

Berikut daftar 8 konglomerat yang berencana memesan Patriot Bond dengan angka pembelian Rp3 trilun. Ada nama Anthony Salim, Prajogo Pangestu, Sugianto Kusuma, Franky Widjaja, Boy Thohir & Edwin Soeryadjaya, Budi Hartono, Prijono Sugiarto dan Low Tuck Kwong.

Dengan angka investasi melalui obligasi ke Danantara sebesar Rp 3 triliun, maka mereka akan menerima laba sebesar Rp60 Milyar per tahun.

Apa yang menjadi alasan 8 orang kaya tersebut mau membeli obligasi yang diterbitkan oleh Superholding bernamaa Danantara? Selain jaminan keamanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang P2SK, ada sebuah RUU yang kini sedang ramai dibahas.

Implikasi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan aset yang bertahun-tahun mandeg di DPR akan dijanjikan disahkan di bulan Desember. Mengacu dari hasil kesepakatan massa demo AMPB yang ditemui jajaran Pimpinan DPR-RI 27 Agustus 2026 lalu.

Dengan adanya UU Perampasan Aset tersebut menjadi ancaman hukum yang sistemik bagi para konglomerat. Mereka yang berada di lingkaran proyek bisnis dengan Pemerintah berpotensi besar melakukan korupsi. Bahkan sebagian sudah terindikasi namun masih belum terbongkar karena kedekatan mereka dengan kolaborasi kekuasaan.

Cara mereka selamat dari ancaman UU Perampasan Aset ditawarkan melalui skema Patriot Bond. Aset mereka dijamin aturan perlindungan obligasi selama mereka bersedia menginvestasikan dananya ke Danantara.

Jadi para pembuat Undang-undang di Senayan butuh waktu yang tepat untuk mengesahkan aturan sanksi korupsi. Tanpa Patriot Bond dengan pasal perlindungan aset, UU Perampasan Aset tidak menjadi skema ancaman.

Kesimpulannya uang korupsi diancam dirampas hingga ke akarnya, tapi akan dilindungi jika mau berbagi dengan Danantara.

Sistem Ekonomi

Dan Mas Botok cs atas perjuangannya mendesak pengesahan UU Perampasan Aset, suka atau tidak akan dinobatkan menjadi Pahlawan di Danantara.

UU Perampasan Aset pasti disahkan di bulan Desember. Dalam peribahasa : Judulnya “serem” isinya “merem” itu benar adanya. Karena para kaum berduit hanya butuh ditakut-takuti agar lebih rajin menitipkan asetnya ke negara.

Bukan salah Mas Botok cs, tapi sistem negara otoriterisme selalu bermuka dua. Upaya pemberantasan korupsi seimbang dengan sistem yang melindunginya.

Kapitalisme hanya berpikir kapital (modal) dan modal besar nganggur yang bertebaran di publik berbentuk hasil korupsi***

Penulis : Purbo Satrio – Litbang Demokrasi

Tinggalkan Balasan