Medan — Terasdepok.com – Guyuran hujan tidak menyurutkan langkah DPD GMNI Sumatera Utara bersama DPC GMNI Medan dan kelompok tani dari Desa Limau Manis serta Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, untuk memperjuangkan penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional 2026. Massa mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara dan Kantor BPN Sumatera Utara untuk menyuarakan berbagai persoalan agraria yang dinilai masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat, khususnya kaum tani.
Aksi dipimpin Sekretaris DPC GMNI Medan, Felix Pendrianus, yang juga bertindak sebagai pimpinan aksi. Dalam orasinya, Felix menegaskan bahwa hujan tidak akan menghentikan perjuangan GMNI bersama kelompok tani dalam mendorong penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga : Jalan Panjang Demokrasi
“Hari ini hujan mengguyur perjuangan kami, tetapi hujan tidak akan mengguyur semangat kami untuk memperjuangkan rakyat. Kami berdiri di sini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk memastikan bahwa petani tidak terus menjadi korban dari penindasan korporasi dan negara.”
Menurut Felix, persoalan agraria tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan. Di balik setiap konflik tanah terdapat kehidupan masyarakat, sumber penghidupan keluarga petani, serta masa depan generasi yang bergantung pada tanah.
Ia juga menyoroti persoalan yang dialami Kelompok Tani Desa Limau Manis dan Medan Sinembah, Deli Serdang, yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan dan pendampingan DPC GMNI Medan.
Baca Juga : Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Kawal Demokrasi dan Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa
“Bagi kami, tanah bukan sekadar sebidang objek administrasi. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Ketika rakyat kehilangan akses terhadap tanah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi kehidupan dan masa depan mereka,” ujarnya.
GMNI Minta Penyelesaian Konkret
Felix menegaskan negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik agraria dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan pertanahan seorang diri.
“Kami meminta DPRD Sumatera Utara dan BPN Sumatera Utara tidak hanya menerima aspirasi di atas kertas yang hari ini kami serahkan. Kami ingin ada langkah konkret, ada data yang dibuka, ada proses yang jelas dan ada penyelesaian yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Michael Situmeang, menilai penyelesaian konflik agraria harus dimulai dari keterbukaan data.
Menurut Michael, pemerintah perlu memiliki dan membuka data konflik agraria serta data Hak Guna Usaha (HGU) secara jelas dan terintegrasi, mulai dari tingkat kementerian hingga daerah.
“Kita meminta agar data persoalan konflik agraria dan data HGU di Sumatera Utara dibuat secara terang dan terintegrasi. Mulai dari tingkat kementerian, Kanwil BPN Sumatera Utara sampai Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota,” katanya.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui status tanah, pemegang hak, masa berlaku hak, serta proses penyelesaian apabila terjadi konflik.
“Rakyat harus tahu tanah itu statusnya apa, siapa pemegang haknya, kapan hak itu berlaku dan bagaimana proses penyelesaian apabila terjadi konflik,” sambungnya.
Michael menilai keterbukaan data menjadi penting karena persoalan agraria kerap berhadapan dengan persoalan data yang tidak terbuka dan tidak terintegrasi.
“Jangan sampai rakyat bertanya tentang tanah yang mereka garap, tetapi negara sendiri tidak mampu memberikan informasi yang terang mengenai status tanah tersebut. Kalau data saja tidak terbuka, bagaimana rakyat bisa mendapatkan kepastian dan bagaimana konflik bisa diselesaikan secara objektif?” ujarnya.
Dorong Data Konflik Agraria Terintegrasi
Karena itu, DPD GMNI Sumut mendorong adanya keterbukaan data agraria di Sumatera Utara yang dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah, DPRD, masyarakat, petani, dan pihak-pihak terkait.
Menurut Michael, data tersebut setidaknya harus menggambarkan lokasi konflik agraria, status penguasaan dan penggunaan tanah. Status HGU, luas lahan, pihak-pihak yang terlibat, masa berlaku hak, serta perkembangan penyelesaian konflik.
Michael juga menegaskan peringatan Hari Tani Nasional 2026 tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial. Tetapi harus menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa kemerdekaan Indonesia tidak dibangun di atas kepentingan segelintir orang. Ada rakyat tani yang sejak dulu menjadi bagian penting dari perjuangan bangsa. Karena itu, negara harus memastikan tanah dan sumber-sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Menurut Michael, semangat tersebut sejalan dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945 serta perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Ia menegaskan konflik agraria di Sumatera Utara perlu diselesaikan melalui pendekatan yang berdasarkan data, hukum, dan proses yang transparan.
“GMNI Sumut tidak ingin konflik agraria hanya dipindahkan dari satu meja ke meja lainnya. Kami ingin ada penyelesaian. Kami ingin ada kepastian. Dan kami ingin rakyat yang selama ini terdampak mendapatkan keadilan,” tegas Michael.**
Editor : Suratmin Ragil