Jakarta terasdepok.com – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar S.I.K., SH., MH, mendesak Komisi III DPR RI untuk mengawasi penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Desakan itu muncul menyusul dugaan terjadinya peradilan sesat dalam penanganan perkara penyalah guna narkotika, termasuk kasus yang menjerat artis Ammar Zoni.
Anang Iskandar menilai praktik penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika masih menyimpang dari semangat UU Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi ketimbang pidana penjara.
Menurutnya, kasus yang menimpa Ammar Zoni, Fariz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo, hingga Ibra Ashari menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam implementasi hukum.
“Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs, Fariz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo dan Ibra Ashari adalah rechterlijke dwaling karena penyalah guna bagi diri sendiri dalam keadaan kecanduan yang diancam pidana maksimum 4 tahun golongan I, secara de jure wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi. Faktanya, dikriminalkan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada 23 April 2026 dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
Anang menegaskan, penyalah guna narkotika dengan ancaman pidana di bawah lima tahun semestinya tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Sebaliknya, mereka wajib ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan hukum berlangsung.
“Padahal penyalah guna wajib ditempatkan ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan untuk mendapatkan perawatan. Hakim wajib menerapkan judicial pardon untuk tidak menghukum pidana. Faktanya, penyalah guna dihukum pidana penjara,” katanya.
Ia menjelaskan, perbedaan antara penyalah guna dan pengedar dapat dilihat dari tujuan kepemilikan narkotika. Jika digunakan untuk konsumsi pribadi, maka masuk kategori penyalah guna. Namun bila dimaksudkan untuk diedarkan, maka masuk kategori pengedar.
Anang menilai, hingga kini praktik penanganan perkara narkotika masih menggunakan pendekatan hukum pidana umum. Penyalah guna disebut kerap dijerat pasal-pasal berat seperti Pasal 111, 112, atau 114 UU Narkotika tanpa asesmen medis maupun visum et repertum.
“Dijalankan upaya paksa penahanan pada semua proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan dijatuhi hukuman pidana KUHP, menafikan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.
Menurut Anang, kondisi tersebut berdampak serius terhadap sistem hukum nasional, mulai dari over kapasitas lembaga pemasyarakatan, kehancuran keluarga terdakwa, hingga kerugian negara akibat penegakan hukum yang tidak efektif dan efisien.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR, khususnya Komisi III, turun tangan meluruskan implementasi UU Narkotika.
“Pemerintah dan DPR cq Komisi III harus hadir, mengawasi dan meluruskan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Anang juga menyoroti keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015 yang dinilai membatasi kewenangan hakim dalam menerapkan Pasal 103 UU Narkotika. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengarahkan hakim hanya mengikuti dakwaan jaksa, bukan pendekatan rehabilitatif sebagaimana amanat undang-undang.
Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, penyalah guna yang terbukti menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi semestinya hanya dijerat dengan pasal tunggal tersebut. Hakim juga wajib mempertimbangkan hasil asesmen untuk menentukan apakah terdakwa merupakan korban penyalahgunaan atau pecandu, sebelum memutus rehabilitasi sesuai Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.
Kutipan Hari Ini:
“Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs adalah rechterlijke dwaling karena penyalah guna wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi, faktanya dikriminalkan.”
— Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, mantan Kepala BNN.











