Berita Nasional

Dirjen SDA KemenPU Ancam Cabut Ijin Shila at Sawangan yang Terindikasi merusak DAS

×

Dirjen SDA KemenPU Ancam Cabut Ijin Shila at Sawangan yang Terindikasi merusak DAS

Sebarkan artikel ini
Ket : Site Plan Shilla at Sawangan yang dinilai merusak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Situ Sawangan ( Sumber Foto : shila.co.id)

DEPOK, Terasdepok.com – Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengusulkan pencabutan izin pembangunan proyek Perumahan Shila at Sawangan di Kota Depok. Langkah tersebut diambil setelah pengembang dinilai tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan Situ Tujuh Muara.

Kepala BBWSCC, Victor Samodra, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif. Namun, setelah tiga kali teguran tidak ditindaklanjuti, BBWSCC mengajukan usulan evaluasi pencabutan izin kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Menteri Pekerjaan Umum.

Menurut hasil verifikasi BBWSCC, kawasan yang semula diajukan untuk penataan dan pembangunan fasilitas sederhana diduga berubah fungsi menjadi area komersial. Di lokasi ditemukan pembangunan kolam renang, area parkir, serta bangunan penunjang lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

BBWSCC menegaskan Situ Tujuh Muara memiliki peran strategis sebagai kawasan resapan air, pengendali banjir, sekaligus cadangan air baku bagi masyarakat Depok. Karena itu, perubahan fungsi kawasan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila tidak segera ditertibkan.

Selain mengusulkan pencabutan izin, BBWSCC juga tengah mengajukan penetapan batas sempadan Situ Tujuh Muara kepada Menteri Pekerjaan Umum agar kawasan tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dari alih fungsi.

Victor menegaskan, apabila pelanggaran tetap berlanjut, BBWSCC membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Koordinasi juga akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penertiban di lapangan.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman mengaku, langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan milik PT Pakuan selaku pengembang, termasuk menurunkan petugas ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Hasilnya, lanjut Abdul Rahman, lokasi pembangunan dipastikan berada di kawasan sempadan situ yang dalam site plan resmi Pemkot Depok, ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh didirikan bangunan.

“Di site plan yang kami miliki, lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan. Artinya tidak boleh ada bangunan apa pun di lokasi itu,” tegas Abdul Rahman kepada awqk media, Selasa (30/6).

Pelanggaran tidak berhenti di situ. Abdul Rahman juga mengungkapkan pembangunan kolam renang dan fasilitas lainnya dilakukan ketika pengembang masih mengurus persetujuan pemanfaatan sumber daya air kepada BBWSCC.

Artinya, kata Abdul Rahman, rekomendasi teknis yang menjadi dasar perubahan pemanfaatan kawasan hingga kini belum diterbitkan. Namun pembangunan fisik justru telah berlangsung di lapangan.

“Yang saya sayangkan, kegiatan pembangunan sudah berjalan padahal proses persetujuan masih berlangsung dan belum ada keputusan,” kata dia.

Ironisnya, saat DPMPTSP melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak pengembang pada Selasa (30/6) pukul 10.00 WIB. Namun, perwakilan PT Pakuan justru tidak menghadiri undangan tersebut.

Meski demikian, komunikasi tetap dilakukan dan Pemkot Depok kini menggandeng Satpol PP, Dinas PUPR serta BBWSCC untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.

“Kami meminta kegiatan pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan mengenai persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut,” ujar Abdul Rahman.

Ia menegaskan, selama rekomendasi dari BBWSCC belum diterbitkan, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan di kawasan sempadan situ. Bahkan apabila nantinya permohonan pemanfaatan kawasan tersebut ditolak, maka pembangunan yang telah dilakukan berpotensi harus dibongkar karena tidak memiliki dasar perubahan site plan

“Kalau rekomendasinya tidak keluar, otomatis site plan tetap seperti semula. Karena itu kami berharap mereka menghentikan seluruh kegiatan terlebih dahulu,” katanya.**

Sumber : https://www.radardepok.com/utama/94617394184/bbwscc-usul-cabut-izin-shila-at-sawangan-depok?