Berita Nasional

OJK : Data dan Nama Rekening Pemain Judol Bisa Diblokir Bank

×

OJK : Data dan Nama Rekening Pemain Judol Bisa Diblokir Bank

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi grafis OJK dan pemblokiran rekening pelaku judol (Grafis : terasdepok.com)

Jakarta – Terasdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memperkuat langkah pemberantasan transaksi perjudian daring alias judi online (judol) di sektor perbankan, termasuk dengan memperketat pengawasan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) agar pelaku perjudian daring dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Dampaknya  pelaku tidak dapat kembali membuka rekening di bank lain.

Baca Juga : Judol, Mesin Penghapus Rejeki Paling Mematikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemberantasan perjudian daring merupakan komitmen bersama berbagai pihak, termasuk OJK.

Landasan Regulasi.

Menurut Dian, OJK telah memiliki landasan regulasi yang menjadi dasar bagi perbankan untuk menolak hubungan usaha maupun menutup rekening nasabah yang terbukti atau diduga menggunakan dana hasil tindak pidana, termasuk perjudian daring.

Baca Juga : Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol

“OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU, PPT dan PPPSPM). Merupakan penguatan dari pengaturan sebelumnya pada POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang hal yang sama,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK

Baca Juga : Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut telah diatur mengenai penolakan transaksi maupun penutupan hubungan usaha antara bank dengan nasabah. Pada aturan itu, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah. Menolak transaksi dengan nasabah atau walk in customer (WIC), maupun menutup hubungan usaha dengan nasabah apabila memenuhi kriteria tertentu

“Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.  Dalam hal ini termasuk transaksi perjudian daring. Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu,” kata Dian. (Dprst)

Sumber : Kompas.com