Bekasi — Terasdepok.com– Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi untuk sementara dibekukan atau dikeluarkan dari penyaluran bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, data tersebut bukan berasal dari pemeriksaan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
“Di Kota Bekasi itu ada 15.722,” kata Robert di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (7/9/2026).
Menurut Robert, pembekuan tersebut bersifat sementara. Status penerima bansos di-exclude sembari dilakukan proses verifikasi. Kebijakan itu ditempuh agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai tujuan dan diterima oleh keluarga yang memenuhi persyaratan.
Masalahnya, data transaksi keuangan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh anggota keluarga penerima bansos secara sadar bermain judi online. Dinsos Kota Bekasi sendiri mengakui adanya kemungkinan transaksi dilakukan oleh anggota keluarga lain yang menggunakan rekening atau akun penerima tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Karena itu, Pemkot Bekasi membuka ruang sanggah banding. Warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dapat melakukan klarifikasi melalui kelurahan. Berdasarkan data Dinsos per Senin (7/9/2026), sudah ada 357 KPM yang mengajukan sanggah banding.
Baca Juga : Lansia Miskin Tak Bisa Baca Tulis Dicoret Data Penerima Bansos 2026, Teridikasi Judol
Prosesnya dilakukan melalui verifikasi di kelurahan dengan melampirkan surat pernyataan. Setelah diverifikasi, data warga yang dinilai memenuhi ketentuan dapat diusulkan kembali kepada Kementerian Sosial untuk diaktifkan sebagai penerima bansos.
Sebaliknya, Dinsos Kota Bekasi menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi membuktikan seorang KPM memang melakukan aktivitas judi online, bantuan dapat dihentikan secara permanen. Artinya, status “terindikasi” tidak semestinya diperlakukan sama dengan status “terbukti”, sehingga mekanisme klarifikasi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Bukan Hanya Masalah Bekasi
Kebijakan di Kota Bekasi merupakan bagian dari langkah yang lebih luas di tingkat nasional. Pada Agustus 2026, Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan kepada 1.494.652 KPM Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data dengan PPATK.
Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kemensos menyatakan data tersebut masih ditelusuri dan diverifikasi, sehingga penangguhan dilakukan sementara.
Angka nasional itu menunjukkan skala persoalan yang jauh lebih besar. Pemerintah tidak hanya berhadapan dengan persoalan penyaluran bansos, tetapi juga dengan fenomena judi online yang telah masuk ke kelompok masyarakat penerima perlindungan sosial.
Baca Juga : Judol, Mesin Penghapus Rejeki Paling Mematikan
Apa Dasar Hukumnya?
Dari sisi tata kelola bansos, pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial-ekonomi. Kerangka pengelolaan dan penggunaan DTSEN diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Permensos tersebut berlaku sejak 12 Juni 2025 dan menggantikan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dengan demikian, dasar administratif pembaruan, pemadanan, verifikasi, dan penggunaan data penerima bansos memang memiliki landasan regulasi. Namun, penting dicatat, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 bukanlah aturan yang secara spesifik menyebut “penerima bansos yang terindikasi judi online harus otomatis dicabut”.
Karena itu, pembekuan sementara perlu dipahami sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data. Bukan sebagai vonis bahwa 15.722 KPM tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana judi online. Inilah titik krusial yang harus dikawal.
DPRD Jangan Sekadar Menonton
DPRD Kota Bekasi memiliki ruang pengawasan yang penting dalam persoalan ini. Komisi IV DPRD Kota Bekasi merupakan salah satu komisi yang membidangi kesejahteraan sosial dan sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Sosial untuk mengevaluasi program kesejahteraan sosial.
Pada Mei 2026, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman juga telah mendesak pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi terhadap paparan judi online, khususnya di kalangan anak.
Karena itu, munculnya 15.722 KPM yang terindikasi transaksi judi online semestinya menjadi momentum bagi DPRD untuk meminta penjelasan terbuka kepada Dinsos.
Pertanyaan publik sederhana tetapi penting: berapa KPM yang benar-benar terbukti menggunakan dana bansos untuk judi online. Berapa yang hanya terindikasi karena transaksi anggota keluarga, berapa yang salah sasaran akibat persoalan data, dan berapa yang akhirnya dipulihkan setelah mengajukan sanggah?
DPRD juga perlu memastikan jangan sampai kebijakan pemberantasan judi online justru menghasilkan persoalan baru. Yaitu berupa exclusion error, yakni keluarga yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetapi kehilangan akses akibat kesalahan atau ketidakakuratan data.
Kajian Pusat Analisis Anggaran DPR RI sebelumnya juga menyoroti persoalan inclusion error dan exclusion error dalam implementasi DTSEN serta pentingnya penguatan mekanisme transparansi, pemutakhiran, dan pengawasan data penerima bansos.
Baca Juga : Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol
Bansos Bukan Modal Judi
Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengirimkan pesan yang jelas: uang negara untuk perlindungan sosial tidak boleh berubah menjadi modal perjudian.
Namun pemberantasan judi online harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah perlu membedakan antara orang yang terbukti melakukan transaksi judi online, anggota keluarga yang rekeningnya digunakan orang lain, dan penerima bansos yang masuk dalam sistem karena persoalan pemadanan data.
Dengan 15.722 KPM yang kini dibekukan sementara di Kota Bekasi, persoalan berikutnya bukan sekadar berapa banyak bansos yang dihentikan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang memang layak dihentikan. Siapa yang harus dipulihkan, dan bagaimana pemerintah mencegah dana bansos kembali mengalir ke aktivitas judi online.
Publik menunggu transparansi proses tersebut. Sebab, perang melawan judi online memang harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh mengorbankan hak warga yang sebenarnya berhak menerima perlindungan sosial.***
Sumber : Rakyatbekasi.com
(Srt/Dprs)









