BEKASI, TERASDEPOK.COM – Kasus dugaan kekerasan verbal terhadap seorang siswa berinisial D di SMKN 1 Kota Bekasi memasuki babak baru. Siswa tersebut disebut mengalami trauma psikologis setelah diduga berulang kali mendapat perlakuan verbal yang merendahkan dari sejumlah oknum guru hingga enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Kasus ini sebelumnya diberitakan sejumlah media lokal. Berdasarkan pemberitaan media setempat, D mengalami trauma dan menolak kembali ke sekolah setelah diduga menjadi korban kekerasan verbal berulang.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan bermula ketika D masih duduk di kelas XI. Saat itu, D terlambat masuk kelas setelah tertidur di masjid sekolah seusai salat Jumat karena kelelahan.
D mengaku telah meminta maaf kepada guru berinisial AS. Namun, ia disebut tidak diperbolehkan masuk kelas dan diduga dipermalukan di hadapan teman-temannya. Sepatu milik D juga disebut sempat dibanting dalam peristiwa tersebut.
Kejadian itu membuat D memilih pulang dan tidak mengikuti kegiatan pembelajaran. Setelah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama tiga bulan, kondisi psikologis D disebut sempat membaik.
Namun, persoalan kembali muncul saat proses verifikasi laporan PKL pada 22 Juli 2026. D mengaku lupa membawa buku jurnal dan laporan presentasi.
Dalam proses verifikasi tersebut, D mengaku mendapat ucapan yang dianggap menghina dari guru penguji berinisial AST. Ia menyebut dirinya dipanggil dengan kata-kata seperti “bego” dan “bloon”.
D juga mengaku mendapat ancaman akan dikeluarkan dari sekolah apabila guru tersebut menjadi wali kelas.
D disebut telah meminta maaf dan berusaha menahan tangis di hadapan guru serta sejumlah adik kelas yang menjadi audiens dalam kegiatan presentasi. Peristiwa tersebut kemudian disebut kembali memperburuk kondisi psikologisnya.
Mengadu ke Ruang BK
D kemudian berupaya mencari bantuan dengan mendatangi ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Ia berharap mendapatkan perlindungan dan penyelesaian atas persoalan yang dialaminya.
Namun, berdasarkan keterangan yang dimuat media lokal, D merasa respons yang diterimanya tidak memberikan perlindungan sebagaimana yang diharapkan.
Guru BK berinisial AR disebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat keluarga D merasa belum memperoleh perlindungan yang memadai dari lingkungan sekolah. Orang tua korban kemudian berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan pendampingan psikologis bagi D sekaligus meminta penanganan terhadap dugaan kekerasan verbal yang dialami anaknya.
Wali Kota Bekasi Ambil Tindakan
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan media lokal, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan telah mengambil tindakan terhadap guru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Guru yang bersangkutan disebut telah dinonaktifkan. Langkah tersebut dilakukan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) dan pihak sekolah sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk respons terhadap laporan dugaan perundungan yang mencuat di SMKN 1 Kota Bekasi.
Penonaktifan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sebelumnya membuat D mengalami trauma hingga enggan kembali ke sekolah.
Meski demikian, dugaan kekerasan verbal tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi seluruh pihak. Keterangan korban dan keluarga merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut dengan keterangan pihak sekolah, guru yang bersangkutan, KCD, serta instansi terkait.
TerasDepok.com akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk proses pendampingan terhadap D dan langkah yang akan dilakukan KPAD Kota Bekasi.
Sumber: BekasiSatu.com, RakyatBekasi.com, dan pemberitaan media lokal terkait.








