Berita NasionalSuara Publik

Terindikasi Judol Lansia Miskin Dicoret Penerima Bansos, Pengamat : Kemensos Tidak Bisa Bedakan Korban dan Pelaku

×

Terindikasi Judol Lansia Miskin Dicoret Penerima Bansos, Pengamat : Kemensos Tidak Bisa Bedakan Korban dan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pengamat kebijakan publik Litbang Demokrasi menkritisi kebijakan Kemensos yang tidak bisa membedakan pelaku dan korban judol (Foto Grafis : terasdepok.com)

Jakarta — Terasdepok.com — Fenomena lansia miskin Dayat dan Darmi warga Kab. Pekalongan dicoret dari daftar penerima Bansos menuai banyak tanggapan. Kemensos menerapkan kebijakan penghapusan Bansos bagi warga penerima yang identitasnya terindikasi permainan Judi online.

Pasangan lansia tercatat dalam data Desil 1, namun sejak awal 2026 dihapus penyaluran Bansos. Fakta di lapangan berbeda dengan klaim data digital yang dimiliki Kemensos.

Kedua lansia tersebut mengalami kemiskinan ekstrem tidak memiliki HP. Menurut pengakuan, Dayat hanya berpendidikan rendah tidak lancar baca tulis. Bahkan keduanya tidak paham dunia online.

Baca Juga : Lansia Miskin Tak Bisa Baca Tulis Dicoret Data Penerima Bansos 2026, Teridikasi Judol

Mengapa warga miskin datanya bisa terafiliasi judi online? Irham Haros, Pengamat kebijakan publik dari Litbang Demokrasi memberikan penjelasannya.

“Fenomena digital penuh celah kejahatan dengan berbagai modus. Kemungikan besar KTP Dayat dan Darmi dimanfaatkan mafia judol untuk pembuatan rekening penampungan transaksi judol” jelas Irham.

Manipulasi Data

Rekening penampungan berbentuk digital akses yang hanya butuh identitas KTP untuk bisa dijadikan media transaksi Judol. Meskipun pemilik identitas tidak harus tahu atau ikut bermain, namun sistem data digital di Kemensos mendeteksinya sebagai transaksi ilegal.

“Bandar judol menawarkan imbalan untuk 1 KTP yang bisa dijadikan rekening. Mereka seringkali menyasar warga miskin atau berpendidikan rendah untuk modus manipulasi. Yang seperti ini lebih tepat disebut korban Judol” papar Irham.

Baca Juga : Judol, Mesin Penghapus Rejeki Paling Mematikan

Kebijakan Kementerian terkait data digital menurut Irham seharusnya berlaku sistem check and balance. Status pelaku judol dan korban tidak bisa dijadikan satu defninisi sebagai afiliasi judi digital.

“Kementerian terkait (Kemensos dan Komdigi – Red) seharusnya membuat klasifikasi, yaitu pelaku atau korban judol. Sanksi yang diberlakukan tidak bisa sama. Fenomena Dayat dan Darmi menjadi pembelajaran bahwa dunia kejahatan digital itu multiplier effect. Jangan sampai Pemerintah kalah sama bandar judol dalam membuat kebijakan yang justru berdampak kerugian sistemik di masyarakat” imbuhnya.

Omset Judol

Judi online sudah menjadi wabah di masyarakat dengan segala dampak dan kerugiannya. PPATK mencatat transaksi judol sepanjang tahun 2025 sebanyak Rp286,84 triliun.

Memasuki awal tahun 2026, nilai deposit judi online yang tercatat mencapai sekitar Rp 22 triliun. Besarnya transaksi judol tersebut sudah dalam tahap menggerus perekonomian masyarakat.

Baca Juga : Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

“Selain memblokir situs dan rekening judol, Pemerintah seharusnya mulai memikirkan dampak iklan judol yang masih bebas tayang di berbagai platform media. Gadget kita sudah dikepung iklan judol yang rela membayar mahal agar selalu hadir di hadapan kita. Dalam teori marketing tidak berlaku hukum surut. Dari 100 orang yang dipaksa melihat iklan setiap hari, minimalnya ada 20 orang yang dipastikan tergiur. Itu sudah waktunya diantisipasi” pungkas Irham.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara dan memperhatikan kesejahteraan fakir miskin. Dasar Hukumny Pasal 34 ayat (1) UUD 1945: Menyatakan secara jelas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011: Mengatur tentang penanganan fakir miskin, di mana pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam pemberdayaan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.***

(Dprs/Erl)