Indonesiana

Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

×

Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi grafis modus bandar judol membuat rekening penampung (Foto : ChatGPT)

Jakarta – Terasdepok.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus yang digunakan pelaku judi online (judol) untuk mendapatkan rekening penampung transaksi. Untuk diketahui, rekening penampung adalah rekening bank yang digunakan untuk menerima, menyimpan sementara, atau meneruskan dana hasil permainan judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, umumnya pelaku akan menawarkan imbalan kepada masyarakat. Jumlahnya Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk membuka rekening bank atau akun dompet digital (e-wallet). Rekening tersebut akan dijadikan sebagai rekening penampung agar mereka dapat menerima dan menyimpan dana deposit dari pemain judol.

Baca Juga : Judol, Mesin Penghapus Rejeki Paling Mematikan

Target Sasaran

Lebih lanjut dia mengungkapkan dengan imbalan tersebut, para bandar judol memanfaatkan masyarakat awam, tidak mampu, petani hingga ibu rumah tangga.

“Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp 100.000-Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan.  Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga”.  ujarnya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga : Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol

Hingga Mei 2026, Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 36.191 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening. Itu artinya, dalam waktu kurang dari sebulan, jumlah rekening yang diblokir bertambah 2.355 rekening.

Baca Juga : PPATK: Kabupaten Bogor Jadi Daerah dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Capai 103.092 Orang

Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten. Yang terpenting harus memutus aliran dana operasional para pelaku yang masuk ke rekening penampung. Rekening penampung sebagai ‘leher’ atau titik vital dari ekosistem judi online, karena menjadi jalur keluar masuk dana hasil perjudian.

Oleh sebab itu, pemutusan akses terhadap rekening-rekening bermasalah dinilai sama pentingnya dengan penutupan situs judol. Dan tidak kalah pentingnya memberi edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap data pribadi yang terindikasi dimanfaatkan untuk bisnis judol. (Prst)

Sumber : Kompas.com