Layanan Publik

Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol

×

Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Terasdepok.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan data bank dan dompet digital (e-wallet) dengan temuan rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online (judol). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan pembayaran digital.

“Ini juga menjadi catatan PR kita masing-masing,” kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan data Komdigi yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat lebih dari 7.317 rekening di BCA yang diajukan untuk ditindaklanjuti karena diduga terkait judi online.

“BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat ya sehingga jumlahnya cukup besar. Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan BCA lebih dari 7.000,” ujarnya.

Baca Juga : Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

Setelah itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat memiliki sekitar 6.440 rekening yang dilaporkan, disusul PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI sebanyak 6.181 rekening dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebanyak 4.649 rekening.

Selanjutnya, PT CIMB Niaga Tbk memiliki 1.363 rekening yang dilaporkan. Disusul PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI sebanyak 681 rekening, serta sejumlah bank lainnya.

Rekening E-Wallet

Sementara pada layanan dompet digital, DANA menjadi platform dengan jumlah akun yang paling banyak, yakni lebih dari 2.954 akun. Di posisi berikutnya terdapat LinkAja dengan sekitar 1.862 akun, disusul OVO sebanyak 1.097 akun.

Selain itu juga ada beberapa e-wallet lain seperti Gopay, Doku, Sakuku, dan ShopeePay. Kendati demikian, dia menegaskan, dengan temuan ini pemerintah tidak menyudutkan bank maupun penyelenggara e-wallet tertentu.

Baca Juga : Judol, Mesin Penghapus Rejeki Paling Mematikan

Keterbukaan data justru diperlukan agar setiap institusi jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat mitigasi risiko.

“Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Karena kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, itu tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit kalau kita tidak mau dari awal mengakui bahwa PR kita memang luar biasa besar,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Tetapi juga harus memutus aliran dana dengan menutup rekening-rekening penampung yang digunakan pelaku. Pasalnya, rekening penampung merupakan titik vital dari ekosistem judi online sehingga pemutusannya menjadi langkah yang sangat krusial.

Baca Juga : PPATK: Kabupaten Bogor Jadi Daerah dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Capai 103.092 Orang

Oleh karenanya, mendorong perbankan memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang dan gerai layanan.

“Syukur-syukur lebih deteksi dininya, jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia. Jadi ini yang memang sangat juga krusial dalam penanganan ini,” tuturnya. (Prst)

Sumber : Kompas.com