Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan dalam Kasus TPPU Sah

×

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan dalam Kasus TPPU Sah

Sebarkan artikel ini
Pembacaan putusan sidang pra peradilan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki

JAKARTA, TERASDEPOK.COM  — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tindakan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Richard dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Dengan putusan itu, tindakan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Febrie dinyatakan tetap sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah untuk seluruhnya. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

“Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard dalam persidangan.

Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong. Putusan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Febrie, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta pihak Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan itu berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Selain perkara terkait penyitaan dan penggeledahan, terdapat perkara lain yang menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dan upaya penahanan dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU.

Sementara itu, sidang praperadilan lainnya dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Jumat (28/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dan penahanannya.

Dengan ditolaknya permohonan terkait penyitaan, tindakan penyitaan yang menjadi objek gugatan tetap memiliki kekuatan hukum. Proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut pun masih berlanjut sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.**(S.Ragil)

Tinggalkan Balasan