JAKARTA Terasdepok.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada rentang tahun 2016 hingga 2025.
Daftar Tersangka
Empat orang yang diserahkan ke tahap penuntutan adalah:
1. BJW, selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup
2. MJE, selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama
3. ST, selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup
4. HZ, selaku General Manager PT OOWL Indonesia
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan keterangan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 235/023/K.3/Kph.3/07/2026, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi. Perbuatan ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Mereka didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Status Penahanan dan Tahapan Selanjutnya
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Kontak Humas: Tri Sutrisno, S.H., M.H. – 081347660115 / humas.puspenkum@kejaksaan.go.id











