JAKARTA Terasdepok.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-252/008/K.3/Kph.3/08/2026, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Sebanyak 16 saksi yang dipanggil Kejagung terdiri atas IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku Staf Keuangan PT NGS, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026. Namun, dalam siaran pers tersebut, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun modus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam siaran pers tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari berbagai unsur, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih terus bergulir. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Sumber: Kejaksaan Agung RI










Respon (1)