Jakarta – Terasdepok.com – Sejarah bupati di tanah Jawa adalah sejarah para pemungut upeti, yang membebani rakyat. Mereka duduk di kursinya mewakili Raja, pemerintah kolonial Belanda dan pemerintah pusat.
Sejak zaman kerajaan- kerajaan, bupati tidak pernah dirancang sebagai pelayan masyarakat. Ia adalah kepanjangan tangan raja. Tugasnya mengawasi wilayah, mengendalikan aparat, menjaga ketertiban, memungut upeti, memastikan hasil bumi mengalir ke pusat kerajaan sekaligus memastikan kesetiaan rakyat kepada pusat kekuasaan.
Dalam struktur itu, bupati bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah penguasa lokal – episentrum kekuasaan. Mereka raja raja kecil.
Karena itu, pendopo kabupaten sejak dahulu bukan hanya kantor pemerintahan. Ia adalah simbol kekuasaan. Tata ruangnya meniru keraton. Protokolnya mencerminkan kebesaran seorang penguasa.
Hubungan antara bupati dan rakyat pun lebih menyerupai hubungan patron – Gusti-Kawula – daripada hubungan pemerintah dengan warga negara.
Baca Juga : Ubaidillah Matraji dan Iman Zanatul Haeri dalam Saf Jihad Pendidikan Kemanusiaan
Bupati Menjadi Episentrum Penyalahgunaan Kekuasaan.
Ketika kaum penjajah Belanda datang tidak membongkar sistem tersebut. Sebaliknya, pemerintah kolonial memeliharanya. Mereka memahami bahwa menguasai Jawa akan jauh lebih murah jika dilakukan melalui elite lokal yang sudah dihormati rakyat.
Para bupati tetap diberi pendopo, gelar kebangsawanan, kereta, pengawal, dan berbagai simbol kewibawaan.
Sejak zaman Daendels, masa kemerdekaan, Orde lama, Orde Baru, bahkan setelah reformasi, bupati bupati menggunakan jabatannya untuk menerima dan menampung upeti. Bedanya, jika sebelumnya mereka mengabdi kepada raja, kini mereka bekerja untuk pemerintah kolonial.
Novel “Max Havelaar” karya Multatuli yang mengambil setting Lebak – Banten bukan semata karya sastra, melainkan dakwaan moral terhadap kolusi antara pejabat kolonial dan elite pribumi yang membiarkan rakyat menjadi korban pemerasan.
Dalam salahsatu sajaknya, WS Rendra menggambarkan Bupati sebagai bagian dari penguasa tiran yang menindas rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan jabatan oleh penguasa lokal bukanlah penyakit yang lahir pada era modern. Ia memiliki silsilah sejarah yang panjang.
Reformasi 1998 memang mengubah cara seorang bupati memperoleh kekuasaan. Jika dahulu diangkat raja atau pemerintah kolonial, kini ia dipilih rakyat melalui pemilihan langsung. Namun perubahan mekanisme memperoleh jabatan ternyata tidak selalu diikuti perubahan cara menggunakan jabatan.
Di sinilah ironi demokrasi kita. Bupati memang lahir dari kotak suara, tetapi setelah duduk di kursi kekuasaan, sebagian masih menjalankan pola yang mengingatkan kita pada tradisi lama.
Jabatan yang didapat Bupati, menjadi alat membangun loyalitas – kepada pemerintah pusat dan kepada partai. Proyek pemerintah menjadi sumber pembiayaan politik. Perizinan berubah menjadi ruang transaksi.
Kekuasaan dipersonalisasi sehingga birokrasi lebih tunduk kepada figur daripada kepada sistem. Promosi ASN dijadikan komoditas – jual beli jabatan.
Baca Juga : Ketika Ompreng MBG “Tumpah” di Sidang Mahkamah Konstitusi
Neo-Patrimonialisme
Ilmu politik menyebutnya “neo-patrimonialisme” yaitu institusi negara modern yang masih dijalankan dengan logika patronase. Demokrasi menyediakan prosedur, tetapi budaya kekuasaan lama – era kerajaan dan kolonial – tetap hidup di balik prosedur itu.
Simak saja – rentetan OTT KPK pada sederet Bupati di tanah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, di tahun 2026 ini – modusnya nyaris seragam. Ada suap proyek, lelang jabatan, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan terhadap ASN – aparatur sipil negara.
Dan KPK nampaknya tidak pernah kehabisan bahan untuk melakukan OTT terhadap para bupati.
Untuk tahun 2026 ini saja, OTT KPK menimpa Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026), Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret ), Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (13 Maret), berikutnya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April), dan terakhir Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (9 Juli 2026 lalu).
Dalam perspektif ini, OTT sesungguhnya lebih sering memotong ranting daripada mencabut akar. Ketika seorang bupati ditangkap, daerah dipimpin pelaksana tugas, lalu beberapa tahun kemudian muncul kasus serupa di tempat lain.
Selama bupati menguasai sekaligus penempatan pejabat, distribusi anggaran, proyek strategis, perizinan, dan pengaruh politik di daerah, dan sistem pengawasan masih tertinggal, peluang penyalahgunaan akan selalu terbuka.
Sistem hanya mengarahkan pergantian pemain, tetapi naskahnya tetap sama.
Dan sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi cenderung mencari jalan untuk mempertahankan dirinya.
Karena itulah KPK nampaknya tidak pernah kehabisan pekerjaan. Lembaga antikorupsi itu sesungguhnya bukan sedang mengejar orang-orang yang kebetulan korup.
Ia sedang berhadapan dengan bayang-bayang sejarah yang belum sepenuhnya selesai: warisan “raja-raja kecil” yang berganti pakaian dari zaman kerajaan, kolonial, Orde Baru, hingga era demokrasi.
Nama dan zamannya berubah, tetapi godaan yang mengiringi kekuasaan itu tetap sama. ***
——–
Penulis : Dimas Supriyanto












Respon (2)