HukumSuara Publik

Pengaduan Dokter ke Majelis Disiplin Profesi: Antara Hak Pasien, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Profesi

×

Pengaduan Dokter ke Majelis Disiplin Profesi: Antara Hak Pasien, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Profesi

Sebarkan artikel ini

Anton Christanto
Wakil Ketua III Perhati-KL Pusat 2025-2028

Apakah Semua Ketidakpuasan Pasien Layak Menjadi Perkara Disiplin?

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun atas dasar kepercayaan, kompetensi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam hubungan tersebut, dokter berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, praktik kedokteran tidak pernah sepenuhnya terbebas dari risiko. Komplikasi, ketidakberhasilan terapi, kecacatan, bahkan kematian dapat terjadi meskipun pelayanan medis telah diberikan sesuai standar profesi.

Persoalan muncul ketika setiap hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan dianggap sebagai kesalahan dokter, kemudian berkembang menjadi pengaduan disiplin, tuntutan hukum, atau bahkan penghakiman melalui media sosial.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen penegakan disiplin sekaligus bagian dari sistem akuntabilitas profesi kesehatan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: Apakah setiap ketidakpuasan pasien dapat dijadikan dasar pengaduan terhadap dokter ke MDP? Apakah setiap pengaduan harus berakhir dengan pemeriksaan disiplin? Dan bagaimana menjamin agar mekanisme pengaduan tidak berubah menjadi instrumen tekanan terhadap praktik kedokteran?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional.

MDP Bukan Lembaga Pengaduan untuk Semua Persoalan Pelayanan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kerangka regulasi tersebut menunjukkan bahwa MDP mempunyai mandat khusus untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran disiplin profesi.

Dengan demikian, MDP tidak dapat dipahami sebagai lembaga yang menangani seluruh bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa membedakan karakteristik perkaranya.

Keluhan mengenai komunikasi pelayanan, persoalan administrasi rumah sakit, ketidakpuasan terhadap fasilitas, sengketa pembiayaan, dugaan pelanggaran etik, dan dugaan pelanggaran disiplin memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebagian persoalan tersebut dapat berkaitan dengan tanggung jawab dokter, tetapi tidak semuanya secara otomatis merupakan pelanggaran disiplin profesi.

Perbedaan ini penting karena setiap mekanisme penyelesaian mempunyai tujuan, kewenangan, prosedur, dan konsekuensi yang berlainan.

MDP harus ditempatkan sebagai lembaga penegakan disiplin profesi yang bekerja berdasarkan norma, bukti, dan prosedur, bukan berdasarkan besarnya tekanan publik atau kuatnya ketidakpuasan terhadap hasil pelayanan medis.

Hak Mengadu Tidak Berarti Tanpa Persyaratan

Hak pasien untuk menyampaikan pengaduan merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat. Hak tersebut tidak boleh dihilangkan, dipersulit secara sewenang-wenang, ataupun dipandang sebagai ancaman terhadap profesi kedokteran.

Namun, hak mengadu juga harus dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pihak yang dapat mengajukan pengaduan, jenis dugaan pelanggaran disiplin, persyaratan pengaduan, serta mekanisme verifikasi sebelum perkara dilanjutkan.

Pengaturan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya hubungan antara pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin profesi.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kedudukan pengadu, hubungan pelayanan kesehatan antara dokter dan pasien, batas waktu pengaduan, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan.

Artinya, pengaduan disiplin tidak cukup hanya didasarkan pada perasaan kecewa, ketidakpuasan, atau keyakinan subjektif bahwa dokter telah melakukan kesalahan.

Pengaduan harus dapat diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban disiplin profesi yang memiliki dasar untuk diperiksa.

Namun, perlu ditegaskan bahwa persyaratan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban pasien untuk membuktikan seluruh unsur pelanggaran sebelum pemeriksaan dimulai. Pembuktian merupakan bagian dari proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Di sinilah pentingnya membedakan antara hak untuk mengajukan pengaduan, kelayakan administratif dan substantif pengaduan, serta pembuktian adanya pelanggaran disiplin.

Ketiganya merupakan tahapan yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Komplikasi Medis Bukan Sinonim Pelanggaran Disiplin

Salah satu persoalan paling mendasar dalam sengketa pelayanan kesehatan adalah kecenderungan menyamakan hasil medis yang buruk dengan kesalahan dokter.

Padahal, secara ilmiah, hasil pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk karakteristik penyakit, kondisi biologis pasien, penyakit penyerta, tingkat keparahan, respons individual terhadap terapi, serta risiko inheren dari suatu tindakan medis.

Dalam praktik pembedahan, misalnya, perdarahan, infeksi, cedera struktur anatomis, kegagalan penyembuhan, atau kebutuhan operasi ulang dapat terjadi meskipun tindakan telah dilakukan dengan indikasi yang tepat dan teknik yang sesuai standar.

Pada bidang Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala dan Leher (THT-BKL), perdarahan pascatonsilektomi, paresis nervus fasialis pascaoperasi telinga, maupun kegagalan penutupan perforasi membran timpani merupakan contoh keadaan klinis yang memerlukan penilaian profesional secara komprehensif.

Terjadinya komplikasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin.

Sebaliknya, komplikasi yang secara medis dikenal sebagai risiko tindakan juga tidak boleh secara otomatis digunakan untuk membebaskan dokter dari tanggung jawab.

Penilaian harus mencakup ketepatan indikasi, kompetensi operator, kewenangan klinis, pelaksanaan tindakan, kualitas komunikasi dan persetujuan tindakan, dokumentasi medis, serta ketepatan penanganan komplikasi.

Dengan demikian, penegakan disiplin harus berorientasi pada proses pelayanan dan pemenuhan kewajiban profesional, bukan semata-mata pada hasil akhir pengobatan.

Hasil medis yang buruk dapat menjadi alasan untuk melakukan evaluasi, tetapi bukan bukti yang dengan sendirinya cukup untuk menyatakan dokter melakukan pelanggaran disiplin.

Prinsip ini sangat penting untuk mencegah berkembangnya budaya menyalahkan dokter berdasarkan hasil akhir pelayanan tanpa mempertimbangkan kompleksitas ilmu kedokteran.

Pentingnya Verifikasi Pengaduan sebagai Instrumen Keadilan

Tahap verifikasi pengaduan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem penegakan disiplin profesi.

Verifikasi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa pengaduan berada dalam lingkup kewenangan MDP dan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan.

Pada tahap ini, perlu dipastikan apakah pengadu mempunyai kedudukan hukum yang sesuai, apakah terdapat hubungan pelayanan kesehatan, apakah peristiwa masih berada dalam batas waktu yang diperkenankan, serta apakah dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan kategori pelanggaran disiplin profesi.

Namun, pemeriksaan awal tersebut tetap harus dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara.

Verifikasi tidak boleh berubah menjadi proses pembuktian yang menutup akses pasien secara prematur. Sebaliknya, perkara yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan juga tidak semestinya dipaksakan memasuki proses pemeriksaan disiplin.

Proses yang tidak terarah berpotensi menimbulkan beban psikologis, profesional, administratif, dan reputasional bagi dokter, sekaligus menciptakan harapan yang keliru bagi pasien.

Oleh karena itu, mekanisme verifikasi yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan kepentingan bersama.

Bagi pasien, verifikasi memberikan kepastian bahwa pengaduan ditangani melalui prosedur yang benar.

Bagi dokter, verifikasi memberikan perlindungan terhadap pemeriksaan yang tidak mempunyai dasar sesuai ketentuan.

Bagi MDP, verifikasi menjaga kredibilitas, efisiensi, dan ketepatan pelaksanaan kewenangan lembaga.

Mencegah Kriminalisasi Risiko Medis dan Praktik Kedokteran Defensif

Ketidakjelasan batas antara komplikasi, pelanggaran disiplin, kelalaian, dan tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa individual.

Salah satu konsekuensinya adalah berkembangnya praktik kedokteran defensif (defensive medicine).

Dalam situasi tersebut, dokter dapat terdorong melakukan pemeriksaan atau tindakan tambahan yang tidak selalu diperlukan secara klinis, menghindari pasien dengan risiko tinggi, atau menunda keputusan medis karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.

Fenomena tersebut berpotensi meningkatkan biaya pelayanan, mengurangi efisiensi, dan memengaruhi akses pasien terhadap tindakan medis yang sebenarnya diperlukan.

Perlindungan terhadap dokter bukan berarti memberikan kekebalan dari tanggung jawab profesional maupun hukum.

Dokter yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan unsur pelanggaran yang jelas, proses pemeriksaan yang adil, dan penilaian berbasis bukti.

Sistem disiplin yang baik bukanlah sistem yang paling banyak menghukum dokter, melainkan sistem yang paling mampu membedakan antara risiko medis yang dapat diterima, kesalahan yang dapat dicegah, dan pelanggaran disiplin yang harus dipertanggungjawabkan.

Perlindungan Pasien dan Perlindungan Dokter Bukan Dua Kepentingan yang Bertentangan

Dalam diskursus publik, perlindungan pasien dan perlindungan dokter sering kali ditempatkan seolah-olah berada pada dua sisi yang saling berlawanan.

Pandangan tersebut perlu diluruskan.

Perlindungan pasien bertujuan memastikan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, perlindungan dokter bertujuan memastikan tenaga medis dapat menjalankan profesinya berdasarkan kompetensi, standar pelayanan, dan kepastian hukum.

Keduanya justru merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang sama.

Pasien membutuhkan dokter yang kompeten, profesional, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, dokter membutuhkan sistem hukum dan disiplin yang memungkinkan keputusan klinis diambil secara independen berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Ketika dokter merasa setiap komplikasi dapat berujung pada penghukuman tanpa pemeriksaan objektif, kualitas pengambilan keputusan klinis berpotensi terganggu.

Sebaliknya, ketika pasien tidak memperoleh mekanisme pengaduan yang efektif, kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran dapat menurun.

Oleh karena itu, sistem penegakan disiplin harus mampu menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut.

Keadilan bagi pasien tidak boleh dibangun dengan mengorbankan asas praduga tidak bersalah dan hak pembelaan dokter.

Demikian pula, perlindungan profesi tidak boleh digunakan untuk menutup atau mengabaikan pelanggaran yang benar-benar terjadi.

Peran Strategis Organisasi Profesi dan BHP2A PERHATI-KL

Dalam konteks organisasi profesi, perubahan sistem penegakan disiplin menuntut peningkatan literasi hukum dan pemahaman mengenai tata kelola praktik kedokteran.

PERHATI-KL, sebagai organisasi profesi yang menaungi dokter spesialis THT-BKL, memiliki kepentingan untuk mendorong praktik kedokteran yang aman, kompeten, beretika, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui Badan Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (BHP2A), organisasi dapat mengembangkan pendekatan perlindungan profesi yang tidak hanya bersifat reaktif ketika anggota menghadapi pengaduan, tetapi juga preventif melalui pendidikan dan pembinaan.

Upaya tersebut dapat mencakup peningkatan pemahaman anggota mengenai standar profesi, kewenangan klinis, informed consent, rekam medis, komunikasi risiko, keselamatan pasien, serta prosedur menghadapi pengaduan disiplin.

BHP2A juga perlu mendorong pendampingan yang profesional bagi anggota yang menghadapi proses pemeriksaan, tanpa mengintervensi independensi lembaga yang berwenang.

Pendampingan bukan dimaksudkan untuk menghindarkan dokter dari pertanggungjawaban, melainkan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sesuai hukum, berdasarkan fakta, dan menghormati hak semua pihak.

Pada tingkat yang lebih luas, organisasi profesi juga dapat berkontribusi melalui dialog akademik dan kelembagaan dengan pemangku kepentingan untuk memperkuat kejelasan norma, konsistensi penerapan peraturan, dan perlindungan terhadap independensi keputusan klinis.

Penegakan Disiplin Harus Berorientasi pada Perbaikan Mutu Pelayanan

Tujuan penegakan disiplin profesi seharusnya tidak berhenti pada penetapan ada atau tidaknya pelanggaran dan pemberian sanksi.

Penegakan disiplin juga perlu berkontribusi terhadap perbaikan mutu pelayanan kesehatan.

Setiap perkara dapat memberikan pembelajaran mengenai keselamatan pasien, komunikasi dokter-pasien, dokumentasi klinis, penerapan standar profesi, dan tata kelola pelayanan.

Dalam perspektif ini, sistem disiplin yang efektif harus memiliki keseimbangan antara fungsi korektif, edukatif, preventif, dan akuntabilitas.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip just culture dalam keselamatan pasien, yaitu budaya yang mendorong pembelajaran dari kejadian tidak diharapkan tanpa menghilangkan pertanggungjawaban terhadap perilaku yang tidak dapat dibenarkan.

Kesalahan manusia, kelemahan sistem, perilaku berisiko, dan pelanggaran yang disengaja perlu dinilai secara berbeda.

Pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman berisiko menghambat keterbukaan pelaporan insiden dan pembelajaran organisasi.

Sebaliknya, pendekatan yang terlalu permisif juga dapat melemahkan akuntabilitas profesional.

Karena itu, proporsionalitas harus menjadi prinsip utama.

Take-Home Message: Menjaga Keadilan dalam Penegakan Disiplin Profesi

Keberadaan Majelis Disiplin Profesi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan akuntabilitas tenaga medis di Indonesia.

Namun, legitimasi MDP tidak hanya ditentukan oleh kewenangannya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi, melainkan juga oleh kemampuannya menjalankan proses yang objektif, transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berhak mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi. Akan tetapi, hak tersebut mempunyai persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Dokter berkewajiban mempertanggungjawabkan praktik profesionalnya. Akan tetapi, dokter juga berhak memperoleh perlindungan terhadap tuduhan yang tidak terbukti dan proses pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak semua ketidakpuasan pasien merupakan pelanggaran disiplin. Tidak semua komplikasi merupakan kelalaian. Tidak semua hasil pengobatan yang buruk menunjukkan bahwa dokter telah bekerja di bawah standar profesi.

Sebaliknya, tidak semua komplikasi dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa tindakan medis memiliki risiko.

Semuanya harus dinilai secara ilmiah, objektif, dan berdasarkan bukti.

Dalam konteks tersebut, terdapat satu prinsip mendasar yang patut menjadi pegangan bersama:

“Hak pasien untuk mengadu harus dijamin, hak dokter untuk membela diri harus dilindungi, dan kewenangan MDP untuk menegakkan disiplin harus dijalankan berdasarkan hukum serta bukti ilmiah.”

Penegakan disiplin profesi tidak boleh menjadi instrumen untuk menghukum setiap kegagalan medis. Sebaliknya, perlindungan profesi juga tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan setiap tindakan dokter.

Keduanya harus ditempatkan dalam satu tujuan yang lebih besar, yaitu membangun sistem pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, adil, dan dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, keadilan dalam pelayanan kesehatan bukanlah tentang selalu memenangkan pasien atau selalu membela dokter, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan dinilai secara benar, setiap hak dihormati, dan setiap tanggung jawab ditegakkan secara proporsional.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2023.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2024.
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2025.
  4. World Health Organization. Global Patient Safety Action Plan 2021–2030: Towards Eliminating Avoidable Harm in Health Care. Geneva: WHO; 2021.
  5. Kohn LT, Corrigan JM, Donaldson MS, editors. To Err Is Human: Building a Safer Health System. Washington, DC: National Academies Press; 2000.
  6. Reason J. Human error: models and management. BMJ. 2000;320(7237):768–770.
  7. Studdert DM, Mello MM, Sage WM, DesRoches CM, Peugh J, Zapert K, et al. Defensive medicine among high-risk specialist physicians in a volatile malpractice environment. JAMA. 2005;293(21):2609–2617.

Tinggalkan Balasan