UMKM

Ojol Bakal Resmi Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Bebas Pajak

×

Ojol Bakal Resmi Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Ojol akan diberi status sebagai UMKM

JAKARTA Terasdepok com  – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum baru yang akan memberikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses perlindungan dan pemberdayaan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tersebut sedang dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.

Menurut Maman, pemerintah ingin melihat ojol sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, hingga konsumen.

“Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,” kata Maman dalam keterangannya pada Juli 2026.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol akan diposisikan sebagai pengusaha mikro. Status itu diharapkan membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah untuk pelaku UMKM.

Salah satu manfaat yang berpotensi diperoleh adalah fasilitas atau insentif perpajakan. Namun, besaran dan bentuk insentif, termasuk kemungkinan pembebasan pajak, masih harus menunggu ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut perlu dibedakan dengan aturan perpajakan UMKM yang saat ini sudah berlaku. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final bagi kelompok UMKM yang memenuhi persyaratan tetap sebesar 0,5 persen dengan batas omzet tertentu hingga Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, status ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak serta-merta berarti seluruh pengemudi otomatis bebas dari semua jenis pajak. Bentuk insentif yang akan diberikan masih menunggu aturan pelaksana dan desain kebijakan pemerintah.

Maman juga menegaskan bahwa Perpres ojol tidak hanya akan mengatur kepentingan pengemudi. Pemerintah ingin mencari titik keseimbangan antara pengemudi, perusahaan aplikator, merchant atau pelaku UMKM, dan konsumen.

“Ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem,” ujar Maman.

Pemerintah sebelumnya menyebut rancangan Perpres tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi mitra pengemudi ojol. Kementerian yang akan menjadi pengampu utama kebijakan ini juga masih dalam pembahasan, antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kementerian UMKM.

Jika aturan tersebut nantinya disahkan, perubahan status ojol menjadi pelaku usaha mikro berpotensi berdampak pada akses pembiayaan, program pemberdayaan UMKM, perlindungan usaha, hingga fasilitas fiskal.

Namun, publik masih harus menunggu isi final Perpres untuk mengetahui secara pasti hak, kewajiban, kriteria pengemudi yang mendapatkan fasilitas, serta bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah.**(S.Ragil)

Sumber: ANTARA, Direktorat Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan