UMKM

Ojol Jadi UMKM, Aznil Tan Ingatkan Pemerintah: Jangan Cuma Ganti Label

×

Ojol Jadi UMKM, Aznil Tan Ingatkan Pemerintah: Jangan Cuma Ganti Label

Sebarkan artikel ini
Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan

 

JAKARTA, Terasdepok.com — Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan, meminta pemerintah memastikan hak-hak pengemudi ojek online (ojol) tetap terlindungi setelah pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ketika pemerintah tetap menetapkan driver ojek online sebagai UMKM daripada sebagai pekerja, konsekuensinya negara wajib melindungi mereka sebagai pengusaha mikro,” ujar Aznil Tan kepada media di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Aznil, jangan sampai status UMKM hanya digunakan untuk menyatakan bahwa pengemudi ojol bukan pekerja, sementara dalam hubungan ekonomi dengan perusahaan aplikator mereka tetap berada pada posisi tawar yang lemah.

“Jangan bulan disebut bintang dan bintang disebut bulan. Kalau driver ojol disebut pengusaha mikro, maka karakteristik, hak, dan perlindungannya sebagai pengusaha mikro harus jelas. Prinsip kemitraan harus setara, bukan praktik eksploitasi yang terjadi selama ini,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah menjamin hak-hak pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro melalui regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Menurut Aznil, prinsip kesetaraan harus menjadi dasar dalam pengaturan tarif, komisi, insentif, mekanisme pemberian order, pembekuan akun, transparansi sistem platform, hingga penyelesaian sengketa antara pengemudi dan aplikator.

“Status UMKM jangan berhenti sebagai nomenklatur. Kalau mereka labelnya pengusaha mikro, mereka harus mempunyai posisi tawar yang nyata dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak diatur, pemerintah berarti membiarkan terjadi transaksi gelap,” pungkas Aznil.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai “pengusaha mikro transportasi online” dan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro.

Pemerintah menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) sedang disiapkan sebagai payung hukum bagi status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para pengemudi.

Selain itu, pemerintah menjanjikan pengemudi ojol dapat memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk pembebasan pajak.

Namun, Aznil menekankan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian label administratif. Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya hubungan kemitraan yang benar-benar setara agar pengemudi ojol memiliki posisi tawar dan perlindungan yang nyata dalam menjalankan aktivitas ekonominya.