Berita Nasional

Migrant Watch Kritik UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Pekerja Tetap Miskin

×

Migrant Watch Kritik UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Pekerja Tetap Miskin

Sebarkan artikel ini
Direktur Migran Watch, Aznil Tan (Dok. actual.com)

JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengkritik pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai, regulasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai solusi menyeluruh atas persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Aznil, pelindungan hak pekerja memang penting. Namun, pemerintah juga harus memastikan pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, memperoleh pendapatan layak, dan memperbaiki taraf hidup.

“Pelindungan hak pekerja sudah OK. Tetapi pertanyaannya, setelah hak pekerja dilindungi, bagaimana nasib pekerja diperbaiki?” kata Aznil Tan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, pelindungan hukum tidak otomatis membuat pekerja lebih sejahtera. Persoalan ketenagakerjaan Indonesia masih berkaitan dengan terbatasnya lapangan kerja produktif, rendahnya daya tawar pekerja, kesenjangan keterampilan, serta dominasi pekerjaan berproduktivitas rendah.

Aznil mengingatkan, jangan sampai masyarakat menganggap persoalan ketenagakerjaan selesai hanya karena pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.

“Persoalan ketenagakerjaan Indonesia jauh lebih dalam, terutama menyangkut ketersediaan lapangan kerja, produktivitas, daya tawar, dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

UU Pelindungan Bukan Solusi Penciptaan Lapangan Kerja

Aznil menjelaskan, perlu ada pembedaan antara kebijakan untuk melindungi orang yang sudah bekerja dan strategi untuk menciptakan pekerjaan baru bagi masyarakat yang belum bekerja atau masih berada dalam pekerjaan tidak layak.

Menurut dia, lapangan kerja tidak tercipta hanya melalui undang-undang ketenagakerjaan. Penciptaan pekerjaan baru membutuhkan investasi, pertumbuhan usaha, industrialisasi, perluasan pasar, pemanfaatan teknologi, serta transformasi ekonomi.

“Lapangan kerja lahir dari investasi, pertumbuhan usaha, industrialisasi, ekspansi pasar, teknologi, produktivitas, dan transformasi ekonomi. Karena itu, UU pelindungan ketenagakerjaan tidak boleh diposisikan sebagai strategi utama penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Ia menilai, pemerintah perlu menyusun agenda yang lebih luas untuk menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah besar. Kebijakan ketenagakerjaan, kata dia, tidak cukup hanya mengatur hubungan pekerja dengan pemberi kerja setelah pekerjaan tersedia.

“Pertanyaan yang lebih besar adalah dari mana pekerjaan baru akan datang dan bagaimana pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan yang produktif dan layak?” katanya.

Hak Pekerja Tidak Otomatis Memperkuat Daya Tawar

Aznil juga menyoroti hubungan antara pelindungan hukum dan daya tawar pekerja. Menurutnya, hak yang dijamin undang-undang belum tentu membuat pekerja memiliki posisi ekonomi yang kuat.

Kondisi pasar kerja, ketersediaan pekerjaan alternatif, tingkat produktivitas, serta kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri turut menentukan posisi tawar pekerja.

Seorang pekerja, kata Aznil, tetap bisa berada dalam posisi lemah apabila pilihan pekerjaan sangat terbatas dan sebagian besar kesempatan kerja tersedia di sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, penguatan daya tawar membutuhkan peningkatan keterampilan, produktivitas, mobilitas tenaga kerja, kelembagaan pekerja, serta perubahan struktur ekonomi yang mampu menghasilkan lebih banyak pekerjaan berkualitas.

“Hak pekerja adalah kekuatan hukum. Daya tawar pekerja adalah kekuatan ekonomi. Keduanya tidak sama,” tegasnya.

Pekerja Terlindungi Belum Tentu Sejahtera

Aznil mengatakan, pelindungan pekerja tidak boleh disamakan dengan peningkatan kesejahteraan.

Pekerja mungkin memperoleh kepastian hak, jaminan sosial, cuti, serta pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, jika pekerjaan yang tersedia tetap menghasilkan produktivitas dan pendapatan rendah, perubahan kondisi ekonomi pekerja belum tentu terjadi.

“Pekerja bisa terlindungi dari PHK yang tidak sesuai aturan, mendapatkan jaminan sosial, memperoleh hak cuti dan K3, tetapi kalau pekerjaan yang tersedia tetap berproduktivitas rendah dan pendapatannya rendah, maka perubahan nasib ekonominya belum terjadi,” ujarnya.

Ia mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan bergerak dari sekadar worker protection atau pelindungan pekerja menuju worker empowerment dan worker transformation, yakni pemberdayaan dan transformasi pekerja.

Dengan pendekatan tersebut, pekerja tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan, produktivitas, pendapatan, dan posisi tawar dalam dunia kerja.

Pekerja Informal Perlu Jalan Keluar dari Kemiskinan

Persoalan pekerja informal juga menjadi perhatian Migrant Watch. Aznil menilai, perluasan pelindungan bagi pekerja informal merupakan langkah penting, tetapi tidak boleh membuat informalitas akibat keterpaksaan ekonomi dianggap sebagai kondisi permanen.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka jalan bagi pekerja informal untuk meningkatkan produktivitas usaha, memperluas skala bisnis, mengakses teknologi dan pasar, serta masuk ke rantai pasok formal.

“Kalau pekerja informal kita lindungi, itu baik. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mereka meningkatkan produktivitas, memperbesar usahanya, masuk ke rantai pasok formal, memperoleh akses teknologi dan pasar, kemudian menciptakan pekerjaan baru,” paparnya.

Aznil menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada upaya memberikan pelindungan kepada pekerja informal. Negara juga perlu memiliki strategi untuk mengurangi informalitas yang muncul karena keterbatasan kesempatan kerja formal dan tekanan ekonomi.

“Jangan sampai kita hanya membuat pekerja miskin menjadi lebih terlindungi tanpa membuat mereka mempunyai jalan untuk keluar dari kemiskinan,” katanya.

Migrant Watch Minta Pemerintah Perluas Agenda Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Aznil menilai Indonesia membutuhkan arsitektur kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas dan terintegrasi.

Menurutnya, perubahan nasib pekerja harus dimulai dengan penciptaan lapangan kerja yang memadai. Selanjutnya, peningkatan keterampilan diperlukan agar pekerja dapat masuk ke pekerjaan yang lebih produktif.

Peningkatan produktivitas diharapkan memperkuat daya tawar pekerja sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi pendapatan yang lebih baik.

Aznil mengakui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu fondasi dalam proses tersebut. Namun, regulasi itu tidak bisa menggantikan kebijakan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

“UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu fondasi dari rantai itu. Tetapi UU ini sendiri tidak menyelesaikan seluruh rantai tersebut,” ujarnya.

Migrant Watch pun mendorong pemerintah agar tidak berhenti setelah pengesahan regulasi. Pemerintah dinilai perlu menjawab persoalan mendasar mengenai ketersediaan pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan daya tawar masyarakat.

“Setelah pekerja dilindungi, sekarang negara harus menjawab pertanyaan yang lebih besar: bagaimana membuat rakyat mempunyai lebih banyak pekerjaan, pekerjaan yang lebih produktif, pendapatan yang lebih baik, dan daya tawar yang lebih kuat?” kata Aznil.

Ia memperingatkan, tanpa kebijakan yang berorientasi pada transformasi ekonomi pekerja, Indonesia berisiko memiliki sistem hukum ketenagakerjaan yang semakin lengkap, tetapi belum mampu mengatasi keterbatasan pekerjaan produktif dan mobilitas ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai UU Pelindungan Pekerja pada akhirnya hanya menjadi UU yang melindungi pekerja untuk tetap berada dalam kemiskinan,” pungkasnya.**(S.Ragil)

Sumber: Siaran pers Migrant Watch, Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch, 8 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan