JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) menuai penolakan dari kalangan serikat pengemudi. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya menjadi ilusi administratif yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi.
Serikat pekerja menegaskan bahwa pengemudi ojol bukan sekadar pelaku usaha mandiri, melainkan pekerja platform digital yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. Karena itu, mereka menuntut pemerintah memberikan pengakuan sebagai pekerja dengan status khusus. Agar memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Baca Juga : Pemkot Depok Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Opang
Penolakan tersebut muncul setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa rancangan Perpres akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Pemerintah beralasan status tersebut akan membuka akses pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, dan berbagai fasilitas pembinaan.
Tuntut Kepastian Hukum Program Kemitraan
Namun, serikat pengemudi menilai akses terhadap program UMKM bukanlah kebutuhan utama. Mereka lebih membutuhkan kepastian pendapatan, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta kepastian hukum dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Menurut mereka, perubahan status menjadi UMKM justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap kesejahteraan mitranya.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Driver Ojol Berstatus UMKM, Lembaga Pendampingan UMKM Siap Kawal Kebijakan
Di sisi lain, pemerintah menyatakan penyusunan Perpres dilakukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh ekosistem transportasi daring. Mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM atau merchant, hingga konsumen. Regulasi tersebut juga diklaim tetap mengatur aspek perlindungan sosial melalui koordinasi lintas kementerian.
Pembahasan Perpres disebut telah memasuki tahap finalisasi. Selain mengatur status pengemudi, regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi, sebagaimana kebijakan yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya.
Meski demikian, perdebatan mengenai status hukum pengemudi ojol diperkirakan masih akan berlanjut. Bagi serikat pekerja, pengakuan sebagai pekerja khusus dinilai lebih penting daripada sekadar memperoleh label UMKM. Karena menyangkut kepastian hak, perlindungan kerja, dan masa depan jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.**(Red)
Sumber: Tirto.id









