Jakarta – Terasdepok.com | Status pengemudi Ojol (Ojek Online) mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Setelah penetapan potongan tarip sebesar 8 % diberlakukan, kini pengemudi ojol masuk kategori UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
“Ke depan teman-teman ojek online akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” kata Maman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).
Direktur Sinergi UMKM, Widhiyani Mokhamad menanggapi keputusan tersebut sebagai proses transisi yang harus disambut baik.
“Kategori ojol menjadi UMKM sebuah terobosan baru pelaku ekonomi. Ada proses transisi dari yang butuh pendampingan agar mereka paham apa itu UMKM transportasi online” kata Widhiyani saat ditemui di kantornya Smesco Tower Kementrian UMKM, Kamis (2/7/2026)
Baca Juga : Target KUR 296 Triliun, Kementerian UMKM Realisasikan 39,3 Persen di Bulan Mei
Akses Pembiayaan KUR
Status ojol tidak seperti UMKM lainnya, selalu bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebagai lembaga konsultan UMKM, Sinergi UMKM memiliki beberapa langkah strategis terkait program pendampingan.
“Yang paling awal adalah sosialisasinya. Apa saja hak yang didapat atas status sebagai pelaku UMKM. Salah satunya para driver berhak mendapatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)”. imbuhnya.
Sejalan dengan pendapat Widhiyani, Ketua ABDSI DKI Jakarta, Andi Wardana menambahkan beberapa catatan penting lainnya.
Baca Juga : Direktur SEMINDO Ungkap Kendala Pendampingan UMKM
“Semangat kebijakan yang disampaikan Pak Menteri adalah mendorong para driver tidak hanya bergantung pada pendapatan dari ojol. Ada usaha lain dibantu pembiayaan KUR yang bisa menambah penghasilan mereka” jelas Andi.
Pemerintah pada tahun 2026 menganggarkan dana KUR sebesar 296 triliun dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kementrian UMKM pada bulan Mei baru merealisasikan penyaluran kredit sebesar 40%.
Dana sebesar itu menurut Andi bisa dimanfaatkan oleh pengemudi ojol secara ekonomis melalui berbagai unit usaha UMKM.
Baca Juga : Perusahaan Korea Selatan Melirik Program Energi Berbasis Agro Dengan Sinergi UMKM Indonesia
“Dana KUR dari Pemerintah cukup besar dan siap disalurkan kepada driver ojol. Namun untuk meminimalisir gagal bayar, butuh pendampingan manajemen yang terus melekat” ujarnya.
Pengemudi ojol sudah menjadi bagian dari dinamika dan kehidupan dunia transportasi di Indonesia. Mereka dibutuhkan untuk efektifitas perpindahan warga dari satu tempat ke tempat lain non stop.
Sudah saatnya pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pengemudi. Data jumlah pengemudi ojol di Indonesia tahun 2026 mencapai angka sekitar 3,8 juta orang.
Ekosistim transportasi yang melibatkan pelaku sebesar itu butuh perhatian serius dari Pemerintah. Dan Kementerian UMKM telah mengambil peran melalui kebijakan pemberdayaan sektor strategis.*** (Dprast)









