Yogyakarta — Terasdepok — Kasus food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta semestinya tidak berhenti sebagai perkara pungutan parkir. Terlalu kecil jika seluruh persoalan ini hanya diselesaikan dengan mencari siapa juru parkir yang meminta uang. Siapa yang memberi izin, dan siapa yang merasa paling berwenang atas sebidang ruang di kawasan wisata.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: ketika pelaku usaha kecil menghadapi kekacauan kewenangan di lapangan, siapa sebenarnya yang melindungi mereka?
Polemik Bolosego memperlihatkan sesuatu yang ganjil. Keraton Yogyakarta menyatakan pungutan tersebut bukan bagian dari perizinan Keraton. Pemerintah kota turun tangan. Dinas Perhubungan ikut disebut-sebut. Polisi melakukan penyelidikan. Bahkan muncul persoalan yang menyeret institusi kepolisian sehingga Propam ikut turun tangan. Sementara Wakil Wali Kota meminta masyarakat tidak terburu-buru memviralkan persoalan yang belum terkonfirmasi. Semua bergerak setelah persoalan menjadi vira.
Apa Peran Kementerian UMKM?
Pertanyaan ini penting bukan karena Kementerian UMKM harus mengambil alih kewenangan Keraton, pemerintah kota, Dishub atau kepolisian. Persoalannya adalah: di mana sistem perlindungan terhadap pelaku UMKM ketika mereka berhadapan dengan persoalan perizinan, ruang usaha, pungutan, keamanan dan tata kelola di lapangan?
Baca Juga : SIKUAT, Program Kredit Pelaku UMKM di Depok dengan Bunga Hanya 1%
Secara kelembagaan, Kementerian UMKM bukan sekadar kementerian yang bertugas menggelar pelatihan kewirausahaan, membagikan bantuan, atau menampilkan foto pengusaha kecil yang berhasil naik kelas.
Perpres 196 Tahun 2024 memberikan mandat kepada Deputi Bidang Usaha Mikro untuk merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan mengenai kemudahan, pelindungan, pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, termasuk melakukan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi.
Kementerian itu sendiri bahkan telah mengembangkan kebijakan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK pada infrastruktur publik.
Pemerintah mengakui bahwa akses terhadap ruang usaha merupakan bagian penting dari kesempatan berusaha yang harus dibangun secara adil, transparan dan berkelanjutan. Maka kasus Bolosego seharusnya menjadi alarm.
Sebab problem seperti ini tidak hanya milik Yogyakarta. Di banyak daerah, pelaku usaha kecil berhadapan dengan aturan yang tumpang tindih, pungutan yang tidak jelas, pengelola kawasan yang saling mengklaim kewenangan, parkir, keamanan, ormas, kelompok lokal, hingga berbagai “biaya tambahan” yang secara resmi tidak pernah tercantum dalam tarif apa pun.
Pengusaha besar memiliki pengacara, konsultan dan jaringan. UMKM sering hanya memiliki keberanian untuk mengadu melalui media sosial.
Baca Juga : Intip Konsep Kerja Sama IDSurvey dan Sinergi UMKM dalam Program TJLS
Negara Sedang Diuji
Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat menyuruh masyarakat menjadi entrepreneur, membuka usaha, menciptakan lapangan kerja dan masuk sektor informal, tetapi setelah mereka benar-benar berusaha, negara justru membiarkan mereka mencari sendiri siapa yang harus dihadapi ketika muncul persoalan di lapangan.
Kementerian UMKM semestinya tidak menunggu kasus menjadi viral untuk kemudian bertanya. Ia perlu membangun mekanisme perlindungan dan pengaduan UMKM yang nyata, cepat dan terhubung dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Baca Juga : Target KUR 296 Triliun, Kementerian UMKM Realisasikan 39,3 Persen di Bulan Mei
Bolosego mungkin hanya satu food truck. Tetapi pertanyaannya bukan tentang satu kendaraan makanan.
Pertanyaannya: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi orang kecil yang sedang mencoba berusaha, atau negara baru datang setelah persoalan itu menjadi tontonan publik?
Kalau yang kedua yang terjadi, maka jargon pemberdayaan UMKM akan berhenti sebagai spanduk.
Bagus dilihat dari jauh, tetapi tidak banyak gunanya bagi pengusaha yang sedang berdiri sendirian di lapangan.***
Penulis : Dimas Supriyanto
(Dprs/Erl)










Respon (1)