JAKARTA —TERASDEPOK.COM | Seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) bernama Arman ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terkait dugaan aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan perwira yang menempati rumah dinas tersebut dalam kasus yang kini menjadi perhatian TNI Angkatan Darat.
Kasus ini mencuat setelah sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Aparat sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.
KSAD Pastikan Penindakan Tegas
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, TNI AD akan menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut pemberitaan iNews.id, Maruli memastikan institusinya tidak akan melindungi perwira yang terbukti terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas untuk kegiatan judi online itu juga mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI AD. Maruli menyebut perkara tersebut sebagai sesuatu yang memalukan bagi institusi TNI AD.
Meski demikian, dugaan keterlibatan Letkol Arman masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku. Penahanan untuk pemeriksaan tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
TNI AD Diminta Usut Tuntas
Kasus ini menjadi perhatian karena rumah dinas militer merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tempat tinggal prajurit beserta keluarganya.
Dugaan penggunaan fasilitas tersebut sebagai lokasi operasional judi online memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemanfaatan rumah dinas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses pemeriksaan oleh Pomdam Jaya diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran Letkol Arman, bagaimana lokasi tersebut diduga digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Penanganan perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar fakta-fakta kasus dapat terungkap dan pihak yang terbukti melanggar aturan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sumber:
- Kompas.com, iNews.id,

