Berita Nasional

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, Penggrebekan Minggu Diumumkan Rabu ?

×

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, Penggrebekan Minggu Diumumkan Rabu ?

Sebarkan artikel ini
OPERATOR - Operator Judi Online yang ditangkap jajaran kepolisian. Mereka ditangkap di salah satu rumah komplek TNI kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026).

JAKARTA —TERASDEPOK.COM |  Sebuah rumah dinas di kawasan Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol). Rumah tersebut digerebek aparat pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan anggota TNI yang menjadikan rumah dinas sebagai tempat aktivitas judi online.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Maruli menegaskan TNI AD akan merespons cepat setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah pasti cepat, kalau kita cepat lah,” ujarnya.

Baca Juga : Terindikasi Judol Lansia Miskin Dicoret Penerima Bansos, Pengamat : Kemensos Tidak Bisa Bedakan Korban dan Pelaku

11 Orang Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemberitaan mengenai penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online.

Dari lokasi, petugas juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer PC, 14 telepon seluler, dan sembilan lembar KTP.

Penggerebekan disebut berlangsung hari Minggu (4/10/26) sekitar pukul 07.30 WIB setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Namun, hingga Kamis (8/10/2026), belum terdapat keterangan terbuka dari Polda Metro Jaya mengenai detail operasi, status hukum 11 orang yang diamankan.

Baca Juga : OJK : Data dan Nama Rekening Pemain Judol Bisa Diblokir Bank

Informasi mengenai 11 orang dan barang bukti tersebut juga belum dirinci dalam keterangan resmi TNI maupun ANTARA. ANTARA dalam laporan terbarunya mengonfirmasi adanya penggerebekan rumah dinas TNI di Cijantung yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online.

Rumah Disebut Milik Perwira TNI AD

Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan disebut merupakan milik seorang perwira aktif TNI AD. Disewakan kepada pihak yang kemudian diduga menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas judi online.

Sejumlah pemberitaan menyebut rumah tersebut berada di Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan dikaitkan dengan Letkol Inf Arman Jab, Kasi Intel Gartap 1 Jakarta.

Baca Juga : Temuan Komdigi : Bandar Judol Imingi 500 ribu/KTP kepada Masyarakat Tidak Mampu untuk Dijadikan Rekening Penampung

Namun, keterlibatan ataupun pengetahuan pemilik rumah terhadap dugaan aktivitas judi online tersebut belum dapat disimpulkan dan masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi yang beredar mengenai kasus tersebut. Ia juga menyebut sejumlah orang telah diperiksa, termasuk anggota TNI.

KSAD Janji Tindak Tegas Jika Ada Keterlibatan TNI

Maruli menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya anggota TNI yang terlibat.. Termasuk memfasilitasi penggunaan rumah dinas untuk kegiatan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai penggerebekan rumah dinas di lingkungan KPAD Cijantung yang diduga menjadi tempat operasional judi online.

ANTARA melaporkan bahwa rumah tersebut diduga milik seorang perwira aktif TNI AD dan disewakan kepada para pelaku judi online.

Baca Juga : Data Komdigi : Rekening Nasabah Bank BCA Tercatat Terbanyak Terafiliasi Judol

Sementara itu, kasus dugaan markas judi online tersebut masih dalam proses pendalaman. Karena itu, status hukum para pihak yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menyoroti penyebaran praktik judi online yang tidak hanya memanfaatkan ruang digital. Tetapi juga tempat tinggal atau bangunan yang disewa untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Terasdepok.com akan memperbarui informasi ini setelah terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya maupun TNI mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Sumber : Antaranews.com, tribunnewsdepok.com

(Srt/Dprs)

Tinggalkan Balasan