Berita Nasional

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi, Pengamat Soroti Risiko Tata Kelola dan Pengawasan

×

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi, Pengamat Soroti Risiko Tata Kelola dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan paparan dalam sesi dialog Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Kamis (16/7/2026). tirto.id/Nanda Surya Shadan

JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Wacana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiunan melalui koperasi menuai perhatian. Rencana yang tengah dibahas Kementerian Koperasi bersama Kementerian Keuangan tersebut dinilai membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait kesiapan sistem pembayaran, tata kelola, serta pengawasan keuangan.

Pengamat ekonomi mengingatkan, penyaluran gaji ASN secara nasional bukan perkara sederhana. Sistem tersebut harus mampu mengelola dana dalam jumlah besar setiap bulan dengan menjamin ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, transparansi, dan perlindungan hak penerima gaji.

Dikutip dari Tirto.id, Sabtu (10/10/2026), wacana tersebut pertama kali disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pemerintah ingin memperluas peran koperasi agar tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga menjadi penyedia layanan keuangan, termasuk penyaluran gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam.

Menurut pemerintah, perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dalam industri jasa keuangan.

Namun, rencana tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan sebelum dapat diterapkan secara luas.

Pengamat: Jangan Terburu-buru Mengalihkan Sistem Penggajian

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai urgensi pengalihan sistem pembayaran gaji ASN melalui koperasi perlu dijelaskan terlebih dahulu.

Menurut dia, pemerintah perlu membuktikan masalah apa yang hendak diselesaikan melalui kebijakan tersebut, mengingat selama ini pembayaran gaji ASN telah berjalan melalui sistem perbankan dan infrastruktur pemerintah.

Syafruddin menekankan pentingnya pengujian sistem sebelum pemerintah memutuskan penerapan dalam skala nasional.

Kebijakan yang menyangkut pendapatan rutin jutaan pegawai pemerintah, menurutnya, harus didasarkan pada bukti bahwa mekanisme baru benar-benar lebih murah, aman, cepat, serta memberikan perlindungan yang setara atau lebih baik.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan proyek percontohan atau pilot project dalam skala terbatas sebelum memperluas program.

Dengan cara tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kemampuan operasional koperasi, efisiensi biaya, serta keamanan transaksi tanpa langsung mempertaruhkan kelancaran pembayaran gaji dalam skala nasional.

Tata Kelola dan Pengawasan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan kapasitas tata kelola dan pengawasan antara perbankan dengan koperasi.

Industri perbankan beroperasi dalam kerangka pengawasan dan pengaturan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, pengawasan koperasi memiliki karakteristik berbeda, bergantung pada jenis kegiatan dan model operasionalnya.

Syafruddin menilai penyaluran gaji ASN membutuhkan infrastruktur pembayaran yang memenuhi standar tinggi, mulai dari keamanan siber, audit transaksi secara berkala, rekonsiliasi data harian, hingga jaminan ketersediaan dana pada saat pembayaran.

Tanpa sistem yang andal, keterlambatan atau gangguan pembayaran berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan ASN dan keluarganya.

Karena itu, kesiapan koperasi tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan kantor, jumlah anggota, atau kemampuan menjalankan kegiatan usaha. Kapasitas teknologi, sumber daya manusia, pengendalian internal, serta sistem manajemen risiko juga harus menjadi pertimbangan.

Risiko Biaya Tambahan dan Konflik Kepentingan

Syafruddin juga mengingatkan potensi munculnya biaya tambahan apabila penyaluran gaji melalui koperasi menambah rantai perantara antara pemerintah, perbankan, koperasi, dan ASN.

Biaya tersebut dapat berasal dari pengembangan sistem, rekonsiliasi transaksi, pemeliharaan layanan, serta penanganan keluhan nasabah.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan biaya tambahan tidak justru dibebankan kepada ASN melalui pungutan transaksi, persyaratan saldo minimum, atau produk keuangan pendukung yang lebih mahal.

Selain itu, proses penunjukan koperasi sebagai penyalur gaji harus dilakukan secara transparan dan dapat diaudit.

Syafruddin menyoroti potensi konflik kepentingan apabila penunjukan pengelola tidak dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Data penggajian juga harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemasaran produk keuangan tanpa persetujuan penerima gaji.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada aturan tegas mengenai seleksi lembaga penyalur, audit independen, keterbukaan biaya layanan, perlindungan data pribadi, serta kebebasan ASN menentukan rekening yang digunakan.

Pemerintah Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Di tengah berkembangnya wacana tersebut, Kementerian Koperasi menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran gaji ASN dan pensiunan melalui koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan, pemerintah saat ini berfokus memperkuat serta memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi secara lebih optimal.

Menurut Zabadi, koperasi sedang diupayakan agar dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan, sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.

Ia juga menegaskan bahwa pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pemerintah, kata dia, ingin membuka alternatif layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi belum dapat diartikan sebagai keputusan untuk menggantikan sistem penggajian yang berjalan saat ini.

Menunggu Kajian dan Skema Pelaksanaan

Rencana perluasan peran koperasi tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan perkoperasian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Sejumlah usulan yang dibahas mencakup pembentukan lembaga pengawas koperasi serta skema perlindungan simpanan anggota.

Namun, apabila koperasi nantinya dilibatkan dalam penyaluran gaji ASN, pemerintah tetap perlu memastikan kejelasan dasar hukum, mekanisme penunjukan, standar operasional, dan sistem pengawasan.

Keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dapat dikelola koperasi, tetapi juga oleh kemampuan menjamin pembayaran tepat waktu, menjaga keamanan transaksi, dan melindungi kepentingan penerima gaji.

Sebelum diterapkan secara nasional, kajian yang transparan dan pengujian dalam skala terbatas dapat menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perluasan layanan koperasi memberikan manfaat nyata tanpa menimbulkan risiko baru bagi ASN dan pensiunan.

Sumber:

  • Tirto.id,ANTARA

Tinggalkan Balasan