Berita Nasional

Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2027, Pemerintah Bidik Penerimaan Rp1,6 Triliun

×

Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2027, Pemerintah Bidik Penerimaan Rp1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

 

JAKARTA, Terasdepok .com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati pencantuman cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam target penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan yang telah berulang kali tertunda tersebut ditargetkan menyumbang penerimaan sekitar Rp1,6 triliun.

Kesepakatan itu menjadi bagian dari target penerimaan cukai nasional sebesar Rp237,21 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat Rp1,95 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp235,26 triliun.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengonfirmasi kesepakatan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam pembahasan RAPBN 2027, minuman berpemanis dalam kemasan dimasukkan sebagai salah satu kategori barang kena cukai (BKC), bersama hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, serta etil alkohol atau etanol.

“Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas BKC yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Said.

Target Rp1,6 Triliun, Realisasi Masih Menunggu Kepastian

Meski telah masuk dalam kesepakatan target penerimaan RAPBN 2027, penerapan cukai MBDK belum sepenuhnya memiliki kepastian operasional.

Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp7,6 triliun pada 2026. Namun, target tersebut belum dapat direalisasikan.

Dalam rapat bersama Banggar DPR RI pada awal September 2026, Ferry menyebut target penerimaan dari cukai MBDK pada 2027 diperkirakan sekitar Rp1,6 triliun.

Pemerintah masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk membahas pengaturan kadar gula, garam, dan lemak dalam produk yang akan dikenai pungutan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung juga menyatakan bahwa rencana penerapan cukai minuman berpemanis masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Dengan demikian, pencantuman target penerimaan dalam RAPBN 2027 belum dapat diartikan sebagai dimulainya pemungutan secara otomatis. Pemerintah masih perlu memastikan kesiapan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Bukan Sekadar Menambah Penerimaan Negara

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis tidak hanya diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan kesehatan masyarakat.

Dalam konsep ekonomi publik, cukai dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap dampak negatif suatu produk atau aktivitas ekonomi. Pendekatan ini dikenal sebagai cukai Pigouvian.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat, terutama terhadap produk dengan kandungan gula tinggi.

Langkah ini berkaitan dengan upaya pengendalian penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus dan obesitas, yang menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada desain tarif, cakupan produk, respons konsumen, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Di sisi lain, penerapan cukai juga berpotensi memengaruhi harga jual produk dan aktivitas industri makanan serta minuman. Karena itu, penentuan tarif dan masa transisi menjadi aspek penting dalam perumusan kebijakan.

Sudah Bertahun-tahun Masuk Rencana APBN

Rencana pengenaan cukai MBDK bukanlah kebijakan baru. Pemerintah dan DPR telah membahas ekstensifikasi barang kena cukai tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Potensi penerimaannya bahkan telah berulang kali dicantumkan dalam dokumen anggaran negara, tetapi pelaksanaannya terus mengalami penundaan.

Berdasarkan catatan pembahasan pemerintah, target penerimaan cukai MBDK pernah dipatok sekitar Rp4,38 triliun pada 2024, kemudian Rp3,8 triliun pada 2025, dan meningkat menjadi Rp7,6 triliun pada 2026.

Namun, hingga tahun anggaran 2026, pungutan tersebut belum terealisasi.

Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian adalah kebutuhan landasan hukum operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang akan mengatur mekanisme pengenaan dan pelaksanaan cukai.

Kepastian regulasi menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti pada pencantuman target penerimaan dalam dokumen anggaran, tetapi dapat diterapkan secara terukur dan memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, serta konsumen.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

Kesepakatan Banggar DPR RI dan pemerintah dalam RAPBN 2027 menandai kembali masuknya cukai minuman berpemanis dalam agenda penerimaan negara.

Namun, pengalaman penundaan pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan target anggaran perlu diikuti kepastian regulasi dan kesiapan implementasi.

Masyarakat dan pelaku industri kini menunggu kejelasan mengenai jenis minuman yang akan dikenai cukai, besaran tarif, waktu pemberlakuan, serta mekanisme pemungutannya.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan cukai sekaligus mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan agenda kesehatan masyarakat.***

Sumber: Badan Anggaran DPR RI, Kementerian Keuangan RI, serta laporan Bloomberg Technoz dan Suara.com, 24–28 September 2026.

Tinggalkan Balasan