Berita Nasional

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, Komjen Suyudi Diusulkan sebagai Pengganti

×

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, Komjen Suyudi Diusulkan sebagai Pengganti

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR menerima Surpres pergantian Kapolri. (Foto: INews)

 

JAKARTA | TetasDepok.com — Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat tersebut sekaligus memuat usulan pengangkatan calon Kapolri baru untuk menggantikan Listyo Sigit.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Habiburokhman mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.

Komjen Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri

Dalam usulan tersebut, Presiden Prabowo mengajukan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Listyo Sigit.

Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut surat Presiden. Hasilnya, Komisi III DPR ditugaskan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.

Penugasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR pada Kamis pagi.

“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya.

Dengan demikian, proses pergantian pucuk pimpinan Polri telah memasuki tahapan pembahasan di parlemen.

Proses Pergantian Kapolri Berlanjut di DPR

Pengajuan Surpres tersebut menjadi langkah formal Presiden Prabowo dalam mengusulkan pergantian Kapolri kepada DPR.

Selanjutnya, Komisi III DPR akan mendalami visi, misi, serta program kerja Suyudi sebagai calon pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan calon Kapolri baru tersebut masih harus melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga proses tersebut dituntaskan, Listyo Sigit masih tercatat sebagai Kapolri, sementara Suyudi berstatus sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

Sumber: Kompas.com, Komisi III DPR RI, dan pemberitaan media nasional, Kamis (1/10/2026).

Tinggalkan Balasan