Berita

Ricuh di Pengadilan! Sidang Nadiem Makarim Diwarnai Adu Mulut, Audit Negara Disebut Cacat

×

Ricuh di Pengadilan! Sidang Nadiem Makarim Diwarnai Adu Mulut, Audit Negara Disebut Cacat

Sebarkan artikel ini

 

Terasdepok.com Jakarta  — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berlangsung panas dan nyaris tak terkendali.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor itu mendadak ricuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terlibat adu mulut sengit. Kedua pihak bahkan saling meninggikan suara dari kursi masing-masing, menciptakan suasana tegang di ruang sidang.

Kericuhan dipicu oleh perbedaan pandangan terkait substansi pertanyaan dan keberatan yang diajukan selama pemeriksaan ahli. Tim penasihat hukum menilai pertanyaan JPU tidak relevan, sementara jaksa bersikeras bahwa hal tersebut masih dalam koridor pembuktian.

Majelis hakim beberapa kali harus turun tangan untuk menenangkan situasi. Peringatan agar kedua belah pihak menjaga etika persidangan sempat disampaikan, namun tensi perdebatan tetap tinggi dan membuat jalannya sidang tersendat.

Di tengah ketegangan tersebut, sidang menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang memberikan keterangan krusial.

Dalam kesaksiannya, Agung mengungkapkan bahwa hasil audit kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook memiliki kelemahan mendasar. Ia bahkan menyebut audit tersebut “cacat” dari sisi metodologi.

Menurut Agung, proses perhitungan kerugian negara tidak sepenuhnya mengikuti standar audit yang berlaku. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan bias dalam penentuan nilai kerugian yang dijadikan dasar dakwaan.

Pernyataan tersebut langsung dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum untuk menggugat kredibilitas dakwaan JPU. Mereka berargumen bahwa jika dasar perhitungan kerugian negara bermasalah, maka keseluruhan konstruksi perkara menjadi tidak kuat.

Namun demikian, JPU tidak tinggal diam. Jaksa menegaskan bahwa audit yang digunakan telah melalui prosedur resmi dan tetap sah dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Perdebatan tajam antara kedua pihak pun kembali memanas, memperlihatkan betapa krusialnya posisi audit dalam perkara ini. Adu argumen yang terjadi bahkan kembali memicu ketegangan di ruang sidang.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah pembuktian, sekaligus menjawab apakah dugaan cacat audit akan melemahkan dakwaan atau justru membuka fakta baru yang lebih besar.**(Suratmin Ragil)

Tinggalkan Balasan