Berita

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Bo Foeng Mei, Terpidana Penggelapan 373 Juta

×

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Bo Foeng Mei, Terpidana Penggelapan 373 Juta

Sebarkan artikel ini
Daftar Pencarian Orang Bo Foeng Mei alias Henni Melany yang berhasil diamankan satgas Kejagung (Foto Dok. Humas Kejagung )

JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Buronan tersebut adalah Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun yang telah diputus bersalah atas kasus tindak pidana penggelapan.

Pengamanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di Jalan Kertajaya Indah V, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan data identitas yang dihimpun, Bo Foeng Mei lahir di Surabaya pada 22 Oktober 1961, beragama Kristen, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei alias Henni Melany dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut. Perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Siapa Slamet Gundul, Bromocorah yang Menginspirasi Lagu ‘Sugali’ Iwan Fals

Dalam kasus tersebut, perbuatan terpidana terbukti telah menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai nilai Rp373.656.874 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepadanya. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terpidana sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat dilakukan pengamanan oleh tim Satgas SIRI, Bo Foeng Mei bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti. Setelah diamankan, terpidana kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan penjara.

Baca Juga : Ribuan Motor Ilegal di Gudang Siap Ekspor Digrebeg Polisi

Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan meningkatkan upaya penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran dan belum menjalani hukuman. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Pihak Kejaksaan Agung juga kembali mengimbau kepada seluruh nama yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di lingkungan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan, dan penyerahan diri adalah langkah terbaik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.**(Suratmin Ragil)

Sumber :  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan