Berita

Demo Buruh Perusahaan Kosmetik di Depok, Tuntut PHK Sepihak

×

Demo Buruh Perusahaan Kosmetik di Depok, Tuntut PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Demo buruh di depan PT Immortal Cosmedika Depok menuntut pembatalan PHK sepihak sejumlah karyawan (Foto Dok. JPNN)

Depok – terasdepok.com | Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan kosmetik PT Immortal Cosmedika Indonesia, Selasa (19/5/2026). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sudah didatangi pendemo sejak 21 April 2026 lalu.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Massa juga menuntut pemotongan upah, hingga persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ingkar dilakukan perusahaan.

Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni mengatakan pihaknya meminta perusahaan mempekerjakan kembali 16 pekerja yang diduga terkena PHK sepihak. Menurut dia, proses pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena pekerja memiliki hubungan kerja dengan PT Immortal Cosmedika Indonesia, sementara proses PHK disebut dilakukan oleh badan hukum lain.

“Kami meminta agar 16 pekerja yang di-PHK sepihak kembali dipekerjakan, karena prosesnya dinilai tidak sah secara hukum,” ujar Wawaftahni dalam keterangannya. Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Laporan awal yang disampaikan kuasa hukum, kekurangan pembayaran upah terhadap 10 pelapor dengan bukti lengkap disebut mencapai sekitar Rp616 juta.

Baca Juga : Massa Buruh Depok Meriahkan Mayday di Jakarta, Tuntut Kesejahteraan

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja selama enam hingga tujuh bulan terakhir, namun dana tersebut disebut belum disetorkan kepada pihak BPJS. Atas dugaan tersebut, kuasa hukum pekerja mengaku telah membuat laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana.

Meski demikian, pihak pekerja mengaku tetap membuka ruang dialog dan negosiasi dengan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.

“Kami sangat terbuka untuk negosiasi dengan perusahaan, tetapi mereka menutup diri terhadap kami,” kata Wawaftahni.

Respon Perusahaan

Merespon hal ini, HRD Manager Immortal, Julius H. Suhartono angkat bicara.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menuruti sejumlah tuntutan tersebut, dan telah disepakati pada pertemuan pertama

“Ya, tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya, ya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, ya, artinya oke,” katanya.

Lebih lanjut Julius menegaskan, bahwa pihaknya telah berupaya keras menyelesaikan persoalan ini, termasuk perihal iuaran BPJS Ketenagakerjaan dan Upah Minimum Kota atau UMK.

“Ya, kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata, ya,” ucap Julius

Julius lantas menjelaskan, bahwa kondisi perusahaan saat ini tengah mengalami masa-masa yang cukup sulit.

Baca Juga : Pemkot Depok Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Opang

Hal itu terjadi sejak adanya pandemi Covid-19 dan semakin diperparah dengan naiknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar.

“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” imbuhnya

Julius mengungkapkan, kebanyakan produk Immortal Cosmedika diorder oleh sejumlah dokter yang memilki klinik kecantikan.

“Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini,” bebernya.

“Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen” imbuhnya.

Sebagai informasi, perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 1.000 pegawai. Pihak manajemen perusahaan berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat melakukan mediasi terkait kasus ini***(Prst)

Tinggalkan Balasan