Daerah

Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

BEKASI –TERASDEPOK.COM |  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini mencuat setelah wartawan mendatangi Syafri Donny untuk meminta konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/10/2026).

Dikutip dari Mevin.ID, dugaan pengusiran tersebut mendapat perhatian dari kalangan pers di Bekasi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya bahkan mengecam tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan saat meminta keterangan kepada pejabat publik.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan berimbang.

Menurut Ade, pejabat publik berhak memberikan jawaban maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut semestinya tidak diwujudkan melalui perlakuan yang merendahkan profesi jurnalis.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” kata Ade, seperti dikutip Mevin.ID.

PWI Bekasi Raya Soroti Dugaan Penghinaan

Selain dugaan pengusiran, muncul informasi mengenai perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan. Menurut laporan Mevin.ID, peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.

PWI Bekasi Raya menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut hubungan antara pers dan pejabat publik, terutama ketika wartawan tengah menjalankan tugas untuk menggali informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ade menegaskan, pejabat yang merasa keberatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya memberikan penjelasan atau meluruskan informasi dengan data.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang konfirmasi merupakan kesempatan bagi pejabat publik untuk menjelaskan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, serta melakukan konfirmasi secara patut.

Berkaitan dengan Persoalan TPA Burangkeng

Permintaan konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi tersebut berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Isu pengelolaan fasilitas persampahan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelayanan lingkungan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pejabat pemerintah dengan media menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai.

PWI Bekasi Raya berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara profesional dengan tetap menghormati kebebasan pers dan etika jurnalistik.

Menunggu Klarifikasi Pihak DLH

Dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan perlu ditangani berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia. Pelaporan ke kepolisian juga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, klarifikasi dari Syafri Donny Sirait maupun pihak DLH Kabupaten Bekasi diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang.

Hingga informasi yang dikutip dari Mevin.ID tersebut diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari Syafri Donny mengenai dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai merendahkan wartawan.

Perkembangan laporan polisi, termasuk tanggapan pihak terlapor, masih perlu dipantau untuk mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Sumber: Mevin.ID

Tinggalkan Balasan