Depok – Terasdepok.com — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) sebagai solusi memperoleh tambahan modal usaha dengan bunga yang sangat ringan.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, SIKUAT merupakan program subsidi bunga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
“Program SIKUAT adalah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (31/07/26).
Melalui program tersebut, pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta akan memperoleh subsidi bunga sebesar 9 persen. Dengan demikian, apabila bunga kredit sebesar 10 persen, pelaku usaha hanya perlu membayar sekitar 1 persen.
Baca Juga : Emak-emak Depok Sulap Sampah Kresek Jadi Dekorasi Rumah Bernilai Jual
Sementara itu, untuk pinjaman hingga Rp50 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 8 persen sehingga pelaku usaha hanya menanggung bunga sekitar 2 persen.
Menurut Thamrin, fasilitas pembiayaan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan meminjam melalui pinjaman online (pinjol) maupun lembaga keuangan informal yang umumnya menerapkan bunga lebih tinggi.
“Program ini sangat membantu UMKM. Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah,” tuturnya.
Tahapan Administrasi
Ia menambahkan, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program SIKUAT harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Sebelum proposal diproses, Bank BJB akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terhadap calon debitur.
Sebagai syarat awal, calon debitur diminta menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri untuk dilakukan pemeriksaan riwayat kredit.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Driver Ojol Berstatus UMKM, Lembaga Pendampingan UMKM Siap Kawal Kebijakan
Apabila hasil pengecekan SLIK dinyatakan baik, pihak BJB akan menghubungi calon debitur. Selanjutkan proses penyusunan proposal dan surat permohonan subsidi pinjaman.
Selanjutnya, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi. Diantaranya proposal rencana penggunaan pinjaman modal, surat permohonan kepada Wali Kota Depok melalui Kepala DKUM Kota Depok. Menyertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau dokumen pendukung status perkawinan. Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikat pelatihan atau Wirausaha Baru (WUB) apabila memiliki.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri. Surat pernyataan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan atau koperasi yang masing-masing dibubuhi materai Rp10.000.
Baca Juga : Perusahaan Korea Selatan Melirik Program Energi Berbasis Agro Dengan Sinergi UMKM Indonesia
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan pendukung lainnya, seperti fotokopi rekening aktif tiga bulan terakhir, catatan penjualan selama tiga bulan. Kemudian data saudara yang tidak serumah, data minimal dua buyer dan dua supplier. Rekap stok barang, rincian rencana penggunaan kredit, hingga fotokopi produk atau nama merek usaha.
Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan Program SIKUAT.
“Semoga semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program ini agar dapat mengembangkan usahanya melalui akses pembiayaan yang aman, mudah, dan berbunga rendah,” pungkasnya










Respon (2)