Berita Nasional

PNIB : Usut Mafia Perkebunan, Akar Masalah Karhutla Bukan Dari Apinya

×

PNIB : Usut Mafia Perkebunan, Akar Masalah Karhutla Bukan Dari Apinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan yang terus terjadi setiap tahun disinyalir ulah mafia perkebunan dalam membuka lahan baru (Foto : AI Generate)

Surabaya — Terasdepok.com — Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui ketua umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho alias Gus Wal menyoroti kembali persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 antara lain di Sumatra, Kalimantan. Bencana ekologis tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta meningkatkan beban pemerintah dalam penanganan bencana, Gus Wal.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla nasional sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai 107.465,47 hektare. Lima provinsi dengan luas kebakaran terbesar adalah Kalimantan Barat 28.680,47 hektare, Riau 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.

Baca Juga : Sumbang 99.999 Liter Air Atasi Kekeringan di Bojonegoro, PNIB : Ironisnya Kabupaten Kaya Minyak Namun Miskin Air

72 Orang Telah Menjadi Tersangka

Persoalan karhutla pada 2026 juga memasuki ranah penegakan hukum. Polri pada 23 Agustus 2026 menyampaikan telah menangani perkara karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan total lahan terbakar sekitar 1.006,67 hektare.

Di Riau, misalnya, Polres Bengkalis pada Juni 2026 menetapkan tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang menghanguskan sekitar 180 hektar di Desa Pedekik. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga telah menjadi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga : Aksi Sosial PNIB Sambut Muktamar NU ke 35 dan HUT RI ke 81, Berbagi Air di Bantul dan Gunungkidul

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

PNIB dan Gus Wal menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan secara menyeluruh.

“Aparat tidak cukup hanya menangkap orang yang berada di lokasi kebakaran, tetapi perlu mengusut siapa yang memberikan modal, aktor intelektual, pihak pihak yang menguasai lahan, pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, maupun pihak yang memerintahkan pembakaran apabila bukti hukum mengarah kesana.” urai Gus Wal.

Sorotan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi juga mengemuka pada 2026. Pemerintah menyatakan terdapat indikasi kebakaran yang disengaja di Kalimantan dan terdapat empat korporasi yang sedang diselidiki terkait karhutla. Namun, informasi yang tersedia saat ini belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan keempat perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Karena itu, nama perusahaan tidak seharusnya dipublikasikan sebagai “pelaku” sebelum status hukumnya jelas, terang Gus Wal.

Baca Juga : Kirab Merah Putih PNIB di Jombang Peringati Kemerdekaan dan Sambut Muktamar NU, Ingatkan Peran Pemuda dan Santri Krusial Bagi Bangsa

Konsesi Perusahaan Tetap Harus Diawasi

“Di sisi lain, keberadaan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan tetap menjadi persoalan yang harus diawasi secara ketat. Pemerintah menegaskan pemegang konsesi mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Gus Wal.

Data lapangan juga menunjukkan persoalan karhutla di Riau tidak dapat dilepaskan dari kawasan gambut dan wilayah konsesi. Laporan berbasis data Sipongi yang dikutip Mongabay mencatat luas karhutla Riau per 24 Juni 2026 mencapai sekitar 15.318,02 hektare, dengan sebagian kebakaran terjadi di kawasan konsesi perusahaan.

Karena itu, PNIB mendorong pemerintah untuk membuka informasi penanganan kasus secara transparan. Dimana lokasi kebakaran, siapa pemegang konsesinya, berapa luas areal terbakar, apa hasil pemeriksaan lapangan. Apakah terdapat unsur kesengajaan, serta siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :

Dampak kepada Masyarakat Jangan Diabaikan

Karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar. Ketika kebakaran terjadi di lahan gambut dan menghasilkan asap, masyarakat menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Kualitas udara dapat memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, sementara pemerintah harus mengerahkan personel, peralatan, pemadaman, pelayanan kesehatan, hingga operasi modifikasi cuaca.

Kementerian Kehutanan pada 21 Agustus 2026 bahkan mengerahkan 12.880 personel gabungan, relawan, dan masyarakat untuk menangani karhutla di Kalimantan. Besarnya sumber daya yang harus dikerahkan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu api meluas.

PNIB: Usut Sampai ke Aktor Intelektual dan Pemodal

PNIB dan Gus Wal mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan follow the money dalam mengusut kasus karhutla. Jika ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan atau memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, maka penyidikan harus diarahkan kepada seluruh rantai yang terlibat, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

Namun, PNIB juga menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis bukti. Masyarakat tidak boleh dibawa pada kesimpulan bahwa setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis dilakukan oleh perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti lalai atau terlibat harus mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan luas karhutla nasional yang telah mencapai lebih dari 107 ribu hektare hanya dalam enam bulan pertama 2026, pemerintah dituntut tidak hanya memadamkan api, tetapi juga membongkar penyebabnya.

Karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang selalu berulang. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tidak boleh dibayar dengan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya hutan, dan uang negara untuk memadamkan api.

“PNIB karena itu mendesak agar seluruh kasus karhutla 2026 ditangani secara transparan, termasuk membuka perkembangan penyelidikan terhadap korporasi, mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila status hukumnya telah resmi, serta memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan, atas musibah karhutla di Sumatra dan kalimantan serta musibah gempa bumi di NTT, kami berharap Pemerintah Pusat menetapkan status darurat,” pungkas Gus Wal.

Tinggalkan Balasan