Margonda

Satpol PP Depok Jangkau 12 PPKS di 11 Kecamatan, Manusia Silver hingga Gelandangan Terjaring

×

Satpol PP Depok Jangkau 12 PPKS di 11 Kecamatan, Manusia Silver hingga Gelandangan Terjaring

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Depok mengamankan manusia silver di wilayah Tapos, Depok (Liputan6.com)

 

DEPOK –TERASDEPOK.COM |  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Sosial (Dinsos) menjangkau 12 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam operasi serentak di 11 kecamatan, Rabu (30/9/2026).

Mereka yang terjaring terdiri atas gelandangan, pengemis, anak jalanan, orang terlantar, pengamen, badut jalanan, hingga manusia silver yang beraktivitas di sejumlah ruang publik.

Operasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keberadaan PPKS di sejumlah titik yang dinilai mengganggu ketertiban umum, termasuk persimpangan jalan, kawasan permukiman, dan fasilitas publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, membenarkan adanya penjangkauan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PPKS. Bahkan, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan sejumlah orang yang berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

“Kami mendapati PPKS yang berprofesi sebagai manusia silver meminta uang kepada warga dan pengguna jalan,” ujar Dede, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (2/10/2026).

Melibatkan Tim Gabungan di 11 Kecamatan

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, menjelaskan bahwa operasi penjangkauan melibatkan 11 Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan, Tim Patroli Kota, serta Tim Reaksi Cepat (TRC).

Seluruh personel dikerahkan untuk menyisir titik-titik yang menjadi lokasi keberadaan PPKS di wilayah Kota Depok.

Menurut Agus, penjangkauan tidak semata-mata bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendata dan mengidentifikasi kebutuhan sosial masing-masing individu.

Setelah dijangkau, 12 orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk menjalani pendataan dan pembinaan awal.

Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan penanganan lanjutan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing PPKS.

Penanganan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan

Dede Hidayat menegaskan, penanganan PPKS dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Sejumlah orang yang terjaring, termasuk gelandangan dan manusia silver, mendapatkan layanan kebersihan diri, pakaian layak pakai, serta makanan sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.

“Jadi mereka itu kami mandikan supaya bersih, diberikan pakaian layak, dan kami berikan makanan,” ungkap Dede.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan penegakan ketertiban umum dengan perlindungan sosial terhadap warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan.

Berpedoman pada Perda Kota Depok

Penanganan PPKS tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 46, peraturan tersebut melarang setiap orang menyuruh, mempekerjakan, atau mengeksploitasi anak untuk menjadi PPKS, termasuk anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan aktivitas sejenis.

Sementara itu, Pasal 47 mengatur larangan bagi setiap orang maupun badan, organisasi, atau lembaga untuk mendukung dan mengoordinasikan PPKS yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 48.

Satpol PP Kota Depok menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan merespons laporan masyarakat terkait aktivitas PPKS yang mengganggu ketertiban umum.

Melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, pemerintah berharap penanganan PPKS dapat berjalan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penjangkauan di lapangan, tetapi juga melalui pendataan, pembinaan, dan pelayanan sosial yang tepat sasaran.***(Srt)

Sumber: Merdeka.com, JPNN.com, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.