Penulis : Dimas Supriyanto
Pemecatan Kalapas Cibinong patut disyukuri. Tapi jangan buru-buru lega, apalagi merasa urusan selesai. Yang dicopot satu orang, yang beroperasi satu sistem. Praktik penyimpangan dan bisnis di dalam lapas bukan monopoli Cibinong. Hampir di semua lapas, pasarnya buka setiap hari, tanpa libur nasional.
Begitulah. Ada kegiatan perdagangan yang luput dari pantauan Kementerian Perdagangan: dagang hukum. Ada penjualan kamar dan penginapan yang tak tersentuh pengawas perhotelan: kamar Lapas.
Ada bisnis barang elektronik yang tak dilirik Bea Cukai: menyelundupkan hape ke ruang tahanan.
Ada jasa telekomunikasi yang lolos dari kajian Komdigi: pemakaian hape di sel.
Baca Juga : Satpol PP Depok Jangkau 12 PPKS di 11 Kecamatan, Manusia Silver hingga Gelandangan Terjaring
Pungutan Berlabel Jasa
Dan di pintu LP, ada pungutan yang tak terpantau dinas pajak: pungutan pengunjung. Tahanan Polda pun tak mau ketinggalan.
Selamat datang di UMKM paling tangguh di republik ini. Tak butuh modal, tak butuh izin usaha, tak butuh NPWP. Cukup modal seragam dan kunci :
1. Jasa Kunjungan
Tahanan Pendamping (Tamping) mencatat pengunjung, memungut biaya, lalu menyetor ke petugas. Tanpa “biaya bezoek”, keluarga dijamin kesulitan bertemu. Alasan selalu tersedia, kuitansi tidak.
Di Lapas Cibinong, konon Rp150 ribu per kepala. Murah, dibanding rindu.
2. Jasa Kamar
Kamar tahanan ternyata tidak gratis. Uang masuk ratusan ribu hingga jutaan, tergantung kondisi. Kurang puas? Boleh pindah, asal ada uang pindah. Hotel bintang lima kalah fleksibel soal upgrade.
3. Jasa Catering LP-food
Selain AC, kasur lebih empuk, WC duduk, segala macam makanan, semua tersedia. Dari Indomie rebus, nasi Padang, sampai pizza, asal ada duitnya. Bisnis sampingan petugas jaga atau komandannya. Menjaga narapidana sambil merangkap katering.
4. Jasa Komunikasi
Hape resminya terlarang. Tapi larangan berubah jadi izin begitu ongkos izin dibayar. Tarifnya bisa puluhan juta, tergantung Anda ditahan di mana. Ada razia? Hape “dititipkan”, tapi untuk mendapatkan kembali ada uang tebusa. Hingga jutaan juga. Barang disita, lalu disewakan kembali.
5. Jasa Remisi
Remisi hari raya dan hari nasional, kata petugas, sudah sesuai aturan. Tapi di dalam, konon diperjualbelikan. Pengurangan hukuman punya harga pasar.
6. Jasa Kelonggaran
Yang mestinya tunduk pada aturan, menurut kesaksian bisa dinegosiasikan. Tukang pijat plus-plus, pacar, atau teman ngobrol bisa didatangkan. Lapas rasa spa, lengkap dengan room service.
Baca Juga : Penjelasan Status Sejumlah Kopdes di Depok yang Tutup, Dirut Agrinas : Itu Bukan KDKMP Kita
Negosiasi 24 Jam
Menurut cerita dari mereka yang pernah jadi penghuni tingal “di dalam” – di balik pintu lapas bukan hanya kebutuhan yang bertarif. Larangan bertarif. Kenyamanan bertarif. Kelonggaran bertarif.
Inilah “ekonomi mikro lapas”: rantai monetisasi kewenangan. Semakin besar kuasa seseorang atas hidup tahanan, semakin banyak akses yang bisa diberi harga.
Akibatnya, penjara bukan lagi tempat yang menakutkan, terutama bagi yang berduit: koruptor, bandar narkoba, penipu investasi, penjudi klas kakap, pelaku travel haji bodong yang meraup miliaran rupiah.
Dengan layanan “full service”, jangan bicara efek jera. Semua sudah diperhitungkan, dan masuk dalam kalkulasi untung-rugi.
Gagal menyogok polisi, jaksa, dan hakim? Tenang, masih ada Lapas yang siap memberi kenyamanan. Ibarat asuransi: kalau pembelaan gagal, fasilitas bintang lima menanti di balik jeruji.
Tak ada keadilan penegakan hukum dan efek jera. Lapas sebagai penegak hukum di gerbang akhir, sudah berubah jadi pasar semua yang tersedia di sana menjadi lahan bisnis!
Maka pertanyaan terakhirnya: kalau hampir setiap pintu di lapas punya harga untuk dibuka, siapa sebenarnya yang sedang dihukum, orangnya, keluarganya, atau dompetnya?
(Dprs/rhs)


Respon (1)