Depok, Terasdepok.com – Kabar baik bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil listrik tetap mendapatkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan pajak hingga bebas aturan ganjil-genap.
Kebijakan ini ditegaskan kembali seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI Jakarta pun memilih tetap memberikan kemudahan tersebut guna mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Tak hanya soal pajak, keuntungan lain yang masih dinikmati pemilik mobil listrik adalah bebas dari aturan ganjil-genap di jalanan Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kebijakan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari strategi menekan emisi dan memperkuat transportasi berkelanjutan.
“Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam aturan lalu lintas Jakarta, kendaraan listrik memang masuk dalam daftar pengecualian ganjil-genap, bersama ambulans, kendaraan dinas, hingga angkutan umum.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah perubahan regulasi nasional. Sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk tetap memberikan insentif sesuai kondisi fiskal masing-masing.
Dengan tetap diberlakukannya insentif pajak dan kemudahan akses jalan, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat semakin beralih ke kendaraan listrik sebagai solusi mobilitas yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung kualitas udara yang lebih baik.**(Red)











