Berita

Laporan Dugaan Penyekapan Anak Penulis Depok Ahmad Bahar Naik Tahap Pemeriksaan

×

Laporan Dugaan Penyekapan Anak Penulis Depok Ahmad Bahar Naik Tahap Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Terasdepok.com | Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar. Pada Selasa (2/6/2026), Ilma menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara yang turut menyeret Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas laporan yang telah diterima kepolisian beberapa waktu lalu.

“Hari ini akan dilaksanakan klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban,” ujar Gufroni di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pihak pelapor meyakini telah terjadi tindak pidana berupa penyanderaan, penculikan, atau setidaknya perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.

Untuk memperkuat laporan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti itu meliputi rekaman video, foto, tangkapan layar percakapan, hingga keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Seluruh dokumen dan materi pendukung disebut telah dihimpun dalam satu perangkat penyimpanan data untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah rekaman video yang memperlihatkan Ahmad Bahar berada di antara dua pria bertubuh besar yang mengenakan masker hitam. Menurut kuasa hukum, video tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang diduga berujung pada perampasan kemerdekaan terhadap Ilma.

Selain itu, kubu pelapor juga mengklaim memiliki dokumentasi yang menunjukkan situasi di kediaman Ilma di kawasan Cimanggis, Depok, sebelum dirinya dibawa ke markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat.

Mereka menduga telah terjadi intimidasi selama beberapa jam dengan sasaran awal Ahmad Bahar. Namun karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi, Ilma disebut kemudian dibawa menuju markas organisasi tersebut.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan sejumlah pihak di lokasi, termasuk anggota kepolisian dan Ketua RW setempat, yang dinilai tidak melakukan langkah pencegahan saat peristiwa itu berlangsung.

Menanggapi bantahan dari pihak GRIB Jaya terkait tuduhan intimidasi maupun kriminalisasi, Gufroni menyatakan seluruh pihak memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan masing-masing. Namun, menurutnya, proses pembuktian nantinya akan menjadi kewenangan penyidik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan laporan yang diajukan Ilma telah diterima dan kini berada pada tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang memenuhi ketentuan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik dijadwalkan meminta keterangan dari pelapor, menganalisis barang bukti yang telah diserahkan, serta melakukan serangkaian langkah pendalaman lainnya termasuk olah tempat kejadian perkara.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana yang cukup, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara

.Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kronologi serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap secara utuh. (Prst)

Sumber : Batavianews

Tinggalkan Balasan