Berita

Kejagung Tetapkan Dadan Tersangka Korupsi MBG, Potensi Kerugian Triliunan Tak Sampai Setahun

×

Kejagung Tetapkan Dadan Tersangka Korupsi MBG, Potensi Kerugian Triliunan Tak Sampai Setahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Foto Dok : Kompas.com)

Jakarta – Terasdepok.com |  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyelesaikan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Ketiga tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DH (mantan Kepala BGN), SS (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Baca Juga : Polemik Kepemimpinan BGN : Mengapa Hanya Dadan?

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program unggulan pemerintah yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program ini dialokasikan anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber APBN.

Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai nilai triliunan rupiah.

Mitra Kerja Diduga Terafiliasi dengan Pejabat

Salah satu temuan krusial adalah dugaan keterlibatan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga yayasan yang ditunjuk tersebut memiliki keterkaitan langsung atau terafiliasi dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan BGN. Bahkan beberapa di antaranya disebut dimiliki atau dikuasai oleh para tersangka sendiri.

Proses verifikasi penerimaan mitra diduga telah diatur sedemikian rupa melalui sistem Portal Mitra BGN. Tujuannya memastikan yayasan-yayasan tertentu tetap lolos seleksi dan berhak mendapatkan insentif. Nilai insentif yang diterima terbilang fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up Harga

Selain penunjukan mitra yang bermasalah, ketiganya juga diduga melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Akibat campur tangan tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan disesuaikan untuk kepentingan pihak tertentu.

Praktik ini diduga kuat memicu terjadinya mark up atau pembengkakan harga pada berbagai paket pengadaan. Beberapa kasus yang menjadi sorotan tajam penyidik antara lain:

  1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun. Kendaraan ini diduga diberikan kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat.
  2. Pengadaan perlengkapan pendidikan: 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Diduga harganya dinaikkan jauh di atas harga pasar.

Baca Juga : Mantan Kepala BNN Minta Komisi III DPR Awasi Penerapan UU Narkotika, Soroti Vonis Ammar Zoni

Ancaman Hukum dan Proses Persidangan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan utama publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda. Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

Sumber : Humas Kejakgung

Tinggalkan Balasan