Berita

Kejaksaan Kenalkan Lelang Aset Negara ke Publik, BPA Fair 2026 Targetkan Transaksi Rp100 Miliar

×

Kejaksaan Kenalkan Lelang Aset Negara ke Publik, BPA Fair 2026 Targetkan Transaksi Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta terasdepok.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai memperluas edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme lelang barang rampasan negara melalui kegiatan Pre-Event BPA Fair 2026 yang digelar saat Car Free Day (CFD) di Pintu 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (10/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian awal menuju pelaksanaan BPA Fair 2026 pada 18–21 Mei mendatang.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan pemilihan momentum CFD bertujuan agar masyarakat lebih mengenal keberadaan dan fungsi Badan Pemulihan Aset secara langsung dalam suasana yang lebih terbuka dan interaktif.

Menurutnya, meskipun BPA telah berjalan selama dua tahun dan menangani penjualan berbagai aset negara, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran lembaga tersebut, khususnya dalam proses pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara.

“Melalui kegiatan ini kami ingin lebih membuka diri kepada masyarakat, agar publik memahami bagaimana proses pemulihan aset negara berjalan,” ujar Kuntadi dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.

Dalam BPA Fair 2026, masyarakat nantinya dapat melihat sekaligus mengikuti lelang berbagai aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seperti kendaraan bermotor, tas, perhiasan, hingga logam mulia. Seluruh barang disebut telah melalui proses kurasi dan perawatan sebelum ditawarkan kepada publik.

Tak hanya itu, BPA juga menyediakan layanan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang. Pengunjung dapat langsung membuat akun peserta lelang di lokasi acara dengan bantuan petugas dan perangkat komputer yang disediakan panitia.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.

Ia menyebut barang bukti yang telah inkracht memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bila dikelola secara optimal melalui mekanisme lelang yang terbuka.

Pada penyelenggaraan tahun ini, BPA menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar. Sementara target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2026 dipatok menembus lebih dari Rp2 triliun.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses katalog aset melalui situs resmi penyelenggara dan melakukan registrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam prosesnya, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui platform lelang.go.id guna mempermudah administrasi peserta lelang.(SuratminRagil)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan