Depok – Terasdepok.com | Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (25/06/2026) menyisakan sebuah fakta mengejutkan.
Di tengah proses pembongkaran belasan tempat usaha yang berdiri di lahan pemerintah, terungkap bahwa ada enam bangunan yang ternyata mengantongi dokumen sertifikat resmi.
Fakta tak terduga ini langsung mendapat atensi khusus dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat.
Dede yang memantau langsung pembongkaran bersama Kabid Trantibum Satpol PP Depok, Raden Agus Mohammad, membenarkan temuan tersebut.
“Ya, ada beberapa bangunan, ya hampir enam bangunan yang bersertifikat. Nah, ini coba kita mau diskusikan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Jawa Barat ya, untuk segera direlokasi,” ujar Dede
Kini, pihak Pemkot Depok tengah mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat demi mencari solusi relokasi.
Baca Juga : Aplikasi REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Depok, Tunggakan Bisa Diangsur Harian
Dede menjelaskan, campur tangan dan diskusi dengan Pemprov Jawa Barat terkait pembebasan lahan mutlak diperlukan agar persoalan tata ruang di kawasan tersebut bisa tuntas hingga ke akarnya dan tidak berulang.
“Karena memang kalau ini tidak dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi, mungkin akan terus seperti ini,” tambahnya
Tegas Sikat Oknum Penyerobot Fasilitas Umum
Meski terdapat temuan bangunan bersertifikat yang masih harus dikoordinasikan, Satpol PP Kota Depok memastikan proses penertiban bangli lainnya tidak pandang bulu.
Penertiban ini menjadi komitmen keras pemerintah daerah untuk mengembalikan aset negara—terutama trotoar—yang selama bertahun-tahun “dijajah” oleh kepentingan pribadi.
Dede memberikan peringatan tegas kepada siapapun yang berani mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin.
Baca Juga : Open Recruitment Volunteer Lentera Kecil untuk Anak Keluarga Pemulung
“Dengan apa yang kita lakukan pada hari ini, ini adalah untuk membuktikan kepada warga masyarakat bahwa apa yang menjadi hak warga tentang masalah jalan dan trotoar, itu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP berjanji akan terus bergerak mengamankan ruang publik demi kenyamanan para pejalan kaki dan keselamatan warga Depok secara menyeluruh. (Dprast)
Sumber : Tribunnewsdepok.com











