Tangerang Selatan, terasdepok.com – Sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan kawasan komersial di Bintaro kembali mencuat. Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pelibatan audit investigasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN terkait objek tanah Letter C.428 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Jaya Real Property Tbk.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 005/SPm/KTR/V/2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN cq Kepala Bagian Investigasi di Jakarta. Dalam surat itu, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN tertanggal 22 April 2026. Serta hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 terkait audit investigasi HGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk. serta objek tanah Girik C.428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing.
KTR Indonesia, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman, menyampaikan sejumlah dokumen pendukung dan kronologis sengketa.
Salah satu poin yang disorot ialah agenda klarifikasi dan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Dilaksanakan pada 26 Juli 2018 yang dihadiri pihak ahli waris, kuasa hukum, serta perwakilan legal PT Jaya Real Property Tbk. Dalam pertemuan itu, para pihak disebut menyepakati pengukuran lapangan sebagai langkah pembuktian bersama.
Namun, menurut KTR Indonesia, proses pengukuran yang telah didaftarkan secara resmi pada 20 Agustus 2018 justru tidak dapat dilanjutkan setelah muncul keberatan dari pihak PT Jaya Real Property Tbk. Pendaftaran pengukuran tersebut sebelumnya telah memperoleh tanda terima resmi dan pembayaran administrasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Dalam dokumen yang diajukan, KTR Indonesia juga melampirkan sejumlah surat dari ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tangerang Selatan, kelurahan dan instansi perpajakan daerah. Beberapa dokumen itu disebut memuat hasil penelitian data fisik, yuridis, administrasi, hingga catatan mengenai keberadaan data girik dan objek pajak terkait Letter C.428.
Di sisi lain, dokumen tersebut turut mencantumkan riwayat perizinan pembangunan kawasan komersial Bintaro Xchange oleh PT Jaya Real Property Tbk. Mulai dari izin pemanfaatan ruang (IPR), izin mendirikan bangunan (IMB), hingga proses pembangunan tahap awal yang dimulai pada 2012 dan beroperasi sekitar 2013–2014.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Jaya Real Property Tbk. Begitupula dengan kantaor ATR/BPN terkait substansi permohonan audit investigasi yang diajukan KTR Indonesia. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari para pihak guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan tersebut.(Suratmin Ragil)











