Berita NasionalHukum

Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jakarta Timur, Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tidak Dapat Diterima

×

Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jakarta Timur, Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kedua kiri) bersama rekannya Roy Suryo (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto : ANTARA

JAKARTA – Terasdepok com  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/7/2026).

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap saat ini.  Kecuali terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Buntut Ucapan Wartawan Pengecut dan Tak Punya Otak, Hotman Dilaporkan Polisi

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada 9 Juli 2026, tim kuasa hukum Dokter Tifa yang dipimpin Abdullah Alkatiri meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima). Pihak terdakwa beralasan hak penuntutan telah gugur dan surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dianggap kabur (obscuur libel). Tidak cermat, serta bertentangan dengan asas legalitas. Dalam permohonannya, tim pembela juga meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Dokter Tifa.

Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait pernyataan Dokter Tifa mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memasuki proses persidangan di PN Jakarta Timur sejak awal Juli 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai langkah hukum berikutnya. Termasuk kemungkinan mengajukan perlawanan atau upaya hukum lain atas putusan sela tersebut.(S.Ragil)

Sumber: Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan