Berita

Gubernur Jabar Larang Pemda Bangun Wisata di Kawasan Perkebunan

×

Gubernur Jabar Larang Pemda Bangun Wisata di Kawasan Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani (Foto : Pemprov Jabar)

Depok – terasdepok.com | Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.

Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dedi mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.

Ia menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Langkah tersebut sebagai antisipasi bencana alam yang disebabkan faktor pembangunan

Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Pemda untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Salah satunya melakukan pengawasan. Aturan kebijakan tersebut ditujukan kepada Pemda baik kota maupun kabupaten di Jawa Barat.

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, kawasan lindung dan fungsi ekologis. Kerusakan hutan dan perkebunan seringakali dipicu pembangunan vila di kawasan yang tidak semestinya

Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.

Gubernur pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.

Gubernur Jabar selanjutnya menyerahkan tehnis mengawasi pengendalian alih fungsi kepada perangkat daerah terkait. Jawa Barat menjadi salah satu propinsi yang memiliki geografis potensi pariwisata.

Penataan dan pengawasan sebagai upaya menjaga ekologi untuk menekan dampak pembangunan yang tidak terkendali. ** (RahSav)

Sumber : Humas Pemprov Jabar