Jakarta Terasdepok.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita. Namun, JPU Roy Riady menyoroti aspek objektivitas ahli tersebut. Pasalnya, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa diketahui merupakan putra kandung dari ahli yang dihadirkan.
“Hal ini menjadi catatan bagi kami terkait independensi pendapat ahli yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Selain itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli dalam persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut JPU, meskipun ahli menyebut perkara ini sebagai ranah administrasi, tindakan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri dinilai memenuhi unsur pidana.
“Tindakan menciptakan konflik kepentingan untuk memperkaya korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar merupakan tindak pidana,” tegas Roy.
Lebih lanjut, JPU juga mengaitkan perkara ini dengan konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagaimana tertuang dalam karya ilmiah ahli. Dalam persidangan, ahli mengakui bahwa karakteristik kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung fakta dan alat bukti.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.**(Suratmin Ragil)











