JAKARTA, TerasDepok.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut.
Di tengah perhatian publik terhadap putusan itu, praktisi hukum Dr. Togar Situmorang turut memberikan sorotan terhadap proses pembacaan vonis. Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian nasional seharusnya disampaikan secara terbuka dan transparan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim.
Togar menilai keterbukaan proses persidangan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Transparansi dalam pembacaan putusan merupakan bagian dari prinsip peradilan yang terbuka. Masyarakat berhak mengetahui secara utuh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap perkara yang memiliki dampak besar bagi publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan proses persidangan tidak hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga peradilan kepada masyarakat.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi negara. Program digitalisasi pendidikan yang semula ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran justru berujung pada proses hukum setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Vonis terhadap Nadiem Makarim sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, perhatian publik diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses banding yang ditempuh pihak terdakwa serta berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat.**(Suratmin Ragil)
Sumber: Mudanews.com











