Berita NasionalDaerah

Penggrebekan Prabrik Uang Palsu Kualitas Tinggi di Tangerang, 36 Milyar Siap Beredar

×

Penggrebekan Prabrik Uang Palsu Kualitas Tinggi di Tangerang, 36 Milyar Siap Beredar

Sebarkan artikel ini
Hasil penyitaan barang bukti uang palsi di Tangsel yang siap beredar (Foto : Kompas.com)

TangSel — Terasdepok.com — Pabrik produksi uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sudah beroperasi sejak Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pelaku berinisial S, NC, D, dan AB mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor kepada wartawan di Setu, Tangsel, Sabtu (22/8/2026).

Pengungkapan pabrik produksi uang palsu ini bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Aplikasi Bantuan Perbaikan Rumah Pemprov Jabar “Imah Aing” Diserbu Ribuan Peminat. Cek Proses Pengajuannya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar pecahan Rp 100.000, mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Menukar di Bank

Menurutnya, sindikat ini memiliki niat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta dengan cara menyisipkan uang asli. Namun aksi mereka sudah berhasil digagalkan sehingga uang palsu senilai Rp 36 miliar belum beredar di masyarakat.

“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.

Sementara peran tersangka AB sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut.

Baca Juga : Prabowo Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.

Kini Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan, serta memperkuat koordinasi guna mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.***

Sumber : kompas.com

(Dprs/Erl)

Tinggalkan Balasan